Link Download Dokumen RKP Desa 2024 atau RKPDes
mediabritarakyat.my.id - saat ini anda sedang mencari contoh RKP Desa 2024, iya anda sudah tepat mencarinya disini, yuk simak saja selengkapnya dibawah ini:
berikut merupakan cek kelengkapan lampiran RKP Desa 2024 yang dapat anda lihat dibawah ini, semoga bermanfaat dan selamat mencoba membuatnya, nanti di akhir postingan akan kami sisipkan link download RKPDes 2024 atau RKP Desa 2024 dilansir dari ciptadesa.com
CEKLIS KELANGKAPAN LAMPIRAN RKP DESA
TAHUN 2024
DESA ............... KECAMATAN ..............
KABUPATEN CONTOHDESA
KATA PENGANTAR
Pertama kami panjatkan puji syukur alhamdulillah ke hadirat Allah SWT.
karena atas limpahan rahmat, hidayah dan maunah-Nya kami dapat menyelesaikan
penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024. Dokumen
perencanaan tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) ini merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan
penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan
selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan
Desa.......... yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang
berlaku.
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa
sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri
Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi
tersebut diatas, yakni:
1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan
Pembangunan Desa;
3. pencermatan ulang RPJM Desa;
4. penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan
satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis
dari hasil potret Desa yang telah
dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi,
pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan
sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu
sendiri.
Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa ..... adalah sebagai
penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan
dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program
dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa ..... adalah sebagai berikut:
1. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan
pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
2. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
3. Terciptanya sinergitas pembangunan Desa....... dengan rencana
pembangunan Daerah Kabupaten CONTOHDESA;
4. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan
penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa....... selama satu
tahun; dan
5. Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong
masyarakat Desa........
Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2024 Desa....... kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) desa ....... ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa......... secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
Cover.....................................................................................................................................
Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah
Desa Tahun 2024.................................
Ceklis Kelengkapan Lampiran
RKP Desa........................................................................................ i
Kata Pengantar ..................................................................................................................... ......... ii
Daftar Isi ........................................................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..................................................................................................... 00
1.2. Dasar
Hukum....................................................................................................... 00
1.3. Tujuan
dan Manfaat............................................................................................. 00
1.4. Proses
Penyusunan RKP Desa............................................................................. 00
1.5. Sistematika........................................................................................................... 00
BAB
II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA
2.1. Visi
dan Misi Kepala Desa.................................................................................. 00
2.2. Gambaran
Umum Sosial Budaya......................................................................... 00
2.3. Gambaran
Umum Kemiskinan............................................................................. 00
2.4. Gambaran
Umum Ekonomi................................................................................. 00
2.5. Gambaran
Umum Infrastruktur .......................................................................... 00
BAB
III RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun
sebelumnya......... 00 .....................................................................................................................
3.2. Evaluasi
laju pencapaian SDGs Desa.................................................................. 00
3.3. Identifikasi
masalah berdasarkan RPJM Desa.................................................... 00
3.4. Identifikasi
Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan.............. 00
3.5. Identifikasi
Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah 00
BAB
IV RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
4.1. Prioritas
Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2024 00
4.2. Berdasarkan
Kewenangan Hak asal usul............................................................. 00
4.3. Berdasarkan
Kewenangan Lokal Skala Desa...................................................... 00
4.4. Prioritas
Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2024 00
4.5. Kebijakan
Keuangan Desa................................................................................... 00
BAB
V PENUTUP
Penutup
........................................................................................................................ 00
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.
Berita Acara Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun
RKP Desa, Notulen dan Daftar Hadir.
2.
Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP
Desa Tahun 2024.
3.
Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
4.
Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke
Desa.
5.
Data dan informasi tentang rencana pembiayaan
pembangunan Desa.
6.
Daftar Prioritas Usulan Rencana Program dan/atau
Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
7.
Daftar Usulan Masyarakat Desa yang Dipilah Berdasarkan
Tujuan SDGs Desa.
8.
Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.
9.
Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.
10. Rancangan
RKP Desa Tahun 2024.
11. Evaluasi
pelaksanaan RKP Desa tahun 2023.
12. Gambar
Desain Kegiatan.
13. Rencana
Anggaran dan Biaya (RAB).
14. Daftar
Usulan RKP Desa Tahun 2025.
15. Berita
acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa.
16. Keputusan
BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
17. Berita
Acara Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa, Notulen dan Daftar Hadir.
18. Dokumen
Pandangan Resmi BPD.
19. Keputusan
Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2024.
20. Tata
tertib musrenbang Desa RKP Desa.
21. Penyusunan
Prioritas Program dan Kegiatan.
22. Berita
Acara Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2024, Notulen dan Daftar Hadir.
23. Keputusan
BPD tentang panitia musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan
pengesahanan rancangan RKP Desa tahun 2024.
24. Dokumen
Rancangan RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025.
25. Berita
Acara Musyawarah Desa tentang pembahasan, penyepakatan dan pengesahanan rancangan
RKP Desa tahun 2024, Notulen dan Daftar Hadir.
26. Dokumen
RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025.
27. Peta
Desa.
28. Dokumentasi
Foto Kegiatan.
a. Musyawarah
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
b. Penyusunan
Rancangan RKP Desa.
c. Musdes
Perencanaan Desa.
d. Musrenbang
Desa RKP Desa.
e. Musdes
pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2024
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa
adalah keaneka-ragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana
bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah
ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada
asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas
pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan,
tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam
melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni “Terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus
kehilangan jati diri”.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada
perencanaan pembangunan Kabupaten.
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya
disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1
(satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi
pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa,
pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan
darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan
Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh
masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan
bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun
anggaran bersangkutan.
Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah
Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam
Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan
Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa
oleh Sekretaris Desa.
1.2
DASAR HUKUM.
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
2.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan
Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
12.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
13.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di
Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1444);
14.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 569);
15.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
17.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1203);
18.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 317);
19.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
21.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun
2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan
Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
252);
22.
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
23.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
24.
Peraturan
Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten CONTOHDESA
Tahun 2016 Nomor 1);
25.
Peraturan
Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8);
26.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten CONTOHDESA (Berita Daerah
Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2016 Nomor 16);
27.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten CONTOHDESA Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA
Tahun 2017 Nomor 9);
28.
Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita
Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2017 Nomor 68) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati CONTOHDESA Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
(Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2018 Nomor 73);
29.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah
Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2018 Nomor 31);
30.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2021 Nomor 50);
31.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2020 Nomor 25);
32.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran
Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2022 Nomor 6);
33.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting
(Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun 2022 Nomor 45);
34.
Peraturan
Bupati CONTOHDESA Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam
Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi (Berita Daerah Kabupaten CONTOHDESA
Tahun 2022 Nomor 46);
35.
Peraturan
Desa .................... Nomor ..... Tahun ........ tentang Rencana Pembagunan
Jangka Menengah Desa Tahun 20... - 20... (Lembaran Desa ............... Tahun
20... Nomor.....);
36.
Peraturan
Desa .................... Nomor ........ Tahun ........ tentang Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-usul dan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa
............... Tahun 20... Nomor.....);
37.
Peraturan
Desa .................... Nomor ...... Tahun ....... tentang Pendapatan Asli
Desa (Lembaran Desa ............... Tahun .... Nomor.....);
38.
Peraturan
Desa .................... Nomor ...... Tahun ....... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa ............... Tahun 2022 Nomor.....); dan
39. dst.. Peraturan Desa (Lainnya yang relevan dan
berlaku).
1.3
TUJUAN DAN MANFAAT
Rencana Kerja Pembanguan Desa (RKP Desa) tahun 2024 adalah rencana
pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka
waktu pelaksanaan satu tahun memasuki ke ...... (tahun perencaaan RPJM Desa) dalam dokumen RPJM Desa tahun 20... - 20....
Rencana pembangunan ini dilaksanakan
dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan
sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab permasalahan dan
kebutuhan masyarakat.
a.
Tujuan
a)
Menjabarkan
RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun;
b)
Menetapkan
rancangan kerangka ekonomi;
c)
Menetapkan
Program dan kegiatan prioritas;
d)
Menetapkan
kerangka pendanaan;
e)
Agar
desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum
tetap;
f)
Sebagai
dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
g)
Sebagai
dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
b.
Manfaat
a)
Mengatasi
permasalahan kemiskinan di desa;
b)
Sebagai
pedoman dan acuan pembangunan desa;
c)
Pemberi
arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
d)
Menampung
aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program
pembangunan supra desa;
e)
Mendorong
partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
f)
Lebih
menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.
1.4
PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses Penyusunan RKP Desa ..........................
Tahun 2024 dilakukan melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT
Nomor 21 Tahun 2020, sebagai berikut:
1.
Pembentukan tim penyusun RKP
Desa;
2.
Pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
3.
Pencermatan ulang RPJM Desa;
4.
Penyusunan rancangan RKPDes
dan DU RKP Desa;
5.
Musrenbang Desa pembahasan
rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
6.
musyawarah Desa pembahasan
dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
1.5
SISTEMATIKA
Rencana Kerja Pemerintah Desa ..........................
Tahun 2024
disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I |
: |
PENDAHULUAN 1.1.
Latar Belakang. 1.2.
Dasar Hukum. 1.3.
Tujuan dan Manfaat. 1.4.
Proses Penyusunan RKP
Desa. 1.5.
Sistematika. |
BAB II |
: |
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA 2.1.
Visi – Misi Kepala Desa. 2.2.
Gambaran Umum Sosial
Budaya. 2.3.
Gambaran Umum Kemiskinan. 2.4.
Gambaran Umum Ekonomi. 2.5.
Gambaran Umum Insfrastruktur. |
BAB III |
: |
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH 3.1.
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun
sebelumnya. 3.2.
Evaluasi laju pencapaian
SDGs Desa. 3.3.
Identifikasi masalah
berdasarkan RPJM Desa. 3.4.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis
politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan. 3.5.
Identifikasi Masalah
berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah. |
BAB IV |
: |
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 4.1.
Prioritas Program dan
Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2024. 4.2.
Berdasarkan Kewenangan
Hak asal usul. 4.3.
Berdasarkan Kewenangan
Lokal Skala Desa. 4.4.
Prioritas Program dan
Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2025. 4.5. Kebijakan Keuangan Desa. |
BAB V |
: |
PENUTUP |
LAMPIRAN - LAMPIRAN |
BAB
II
GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN
DESA
2.1.
VISI DAN
MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan
dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan
yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat
menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa.
Visi-Misi Kepala Desa ..........................
disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan
keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan
pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara
partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Kepala Desa ..........................,
sebagai berikut:
“……diisi dengan visi kepala Desa
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………”.
Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari
visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi
Desa .......................... merupakan penjabaran lebih operasional dari
visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi
setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari
usaha-usaha mencapai visi Desa ...........................
Dalam meraih visi Desa ..........................
seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan
hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa ..........................
diantaranya:
1.
Mewujudkan dan
mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan
penataan pengairan, perbaikan jalan sawah/jalan usaha tani, pola pemupukan, dan
tanam yang baik.
3.
Menata Pemerintahan Desa ...... yang kompak dan
bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
4.
Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan
optimal.
5.
Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok
Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
6.
Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
7.
Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik
formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga
masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif
dan relegi .
8.
Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan
dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
9.
...........dan seterusnya.
2.2.
GAMBARAN UMUM SOSIAL BUDAYA
a.
Demografi
Jumlah Penduduk Desa .......................... Kecamatan
.......... Kabupaten CONTOHDESA, berdasarkan data
Profil Desa tahun 2023 sebesar …….. jiwa yang terdiri dari …….. laki
laki dan perempuan …….. jiwa
sesuai dengan tabel dibawah ini:
Tabel 1
Pertumbuhan Penduduk
No. |
Kelompok Umur (Tahun) |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
Prosentase (%) |
1. |
0 - 4 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
2. |
5 - 9 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
3. |
10 - 14 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
4. |
15 - 19 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
5. |
20 - 24 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
6. |
25 - 29 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
7. |
30 - 34 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
8. |
35 - 39 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
9. |
40 - 44 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
10. |
45 - 49 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
11. |
50 - 54 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
12. |
55 - 59 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
13. |
60 - 64 |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
14. |
65 + |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
…….% |
Jumlah |
…….. Jiwa |
…….. Jiwa |
….. Jiwa |
…….% |
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
Kemudian kalau kita lihat trend pertumbuhan pencari kerja dari tahun
ketahun semakin meningkat walaupun peningkatanya tidak begitu signifikan.
Tabel 2
Pertumbuhan Angkatan Kerja
Klasifikasi |
2020 |
2021 |
2022 |
% |
|||
L |
P |
L |
P |
L |
P |
||
Usia Kerja |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
|
Angkatan Kerja |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
|
Mencari Kerja |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
…….. |
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
b.
Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu
instrumen penting untuk peningkatan
kualitas dan kuantitas pendidikan. Di Desa ..........................,
masih
terdapat …….. perempuan yang belum
tamat SD dan …….. laki laki. Selengkapnya
sebagaimana dalam table berikut:
Tabel 3
Tingkat Pendidikan
No. |
Pendidikan |
L |
P |
Jumlah |
1. |
Tidak Tamat SD |
…….. |
…….. |
…….. |
2. |
Tamat SD |
…….. |
…….. |
…….. |
3. |
Tidak Tamat SLTP |
…….. |
…….. |
…….. |
4. |
Tamat SLTP |
…….. |
…….. |
…….. |
5. |
Tamat Akademi / PT |
…….. |
…….. |
…….. |
Jumlah |
…….. |
…….. |
…….. |
Sumber Data Profil Desa Tahun 2023
c.
Kesehatan
Kesehatan adalah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat Desa .........................., untuk mendukung Program
Nasional.
Tabel 4
Indikator Kesehatan
URAIAN |
2020 |
2021 |
2022 |
% Penolong Balita
Tenaga Kesehatan |
…….. |
…….. |
…….. |
Angka Kematian Bayi
(IMR) |
…….. |
…….. |
…….. |
Angka Kematian Ibu
Melahirkan (MMR) |
…….. |
…….. |
…….. |
Cakupan Imunisasi |
…….. |
…….. |
…….. |
Balita Gizi Buruk |
…….. |
…….. |
…….. |
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
2.3.
GAMBARAN UMUM KEMISKINAN
Berdasarkan Analisa Kemiskinan Partisipatif Jumlah RTM di Desa ..........................
sejumlah ……… KK, yang
tersebar hampir merata di …….. (………….) dusun.
Tabel 5
Kategori Kemiskinan
Kategori |
2020 |
2021 |
2022 |
Sangat Miskin |
…….. KK |
…….. KK |
…….. KK |
Hampir Miskin |
…….. KK |
…….. KK |
…….. KK |
Miskin |
…….. KK |
…….. KK |
…….. KK |
Kaya |
…….. KK |
…….. KK |
…….. KK |
Sangat Kaya |
…….. KK |
…….. KK |
…….. KK |
JUMLAH |
…….. KK |
…….. KK |
…….. KK |
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
2.4.
GAMBARAN UMUM EKONOMI
a.
Pertumbuhan
Ekonomi
Salah satu indikator ekonomi untuk
mengukur hasil hasil pembangunan adalah Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB). Dari data PDRB dapat dilihat pertumbuhan
ekonomi suatu desa dan kontribusi sektor dalam kegiatan
pembangunan. Pertumbuhan ekonomi Desa .......................... Kecamatan
........ Kabupaten CONTOHDESA, dapat dilihat dalam table dibawah ini:
Tabel 6
Pertumbuhan Ekonomi
Desa ..........................
Tahun 2023
Tahun |
PDRB (RP) |
Laju Pertumbuhan % |
|
Harga Berlaku |
Harga Konstan |
||
2022 |
|
|
|
2021 |
|
|
|
2020 |
|
|
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
b.
Potensi
Sumber Perekonomian
Tabel 7
Potensi Hasil Pertanian
No |
Komoditas |
Produksi / Tahun |
||
2021 |
2022 |
2023 |
||
1. |
Tanaman Pangan |
|
|
|
|
- Padi |
…….. ha |
…….. ha |
…….. ha |
|
- Jagung |
…….. ha |
…….. ha |
…….. ha |
|
- Ubi Kayu |
…….. ha |
…….. ha |
…….. ha |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
2. |
Buah Buahan |
|
|
|
|
- Mangga |
…….. ha |
…….. ha |
…….. ha |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
3. |
Perkebunan |
|
|
|
|
- Kelapa |
…….. ha |
…….. ha |
…….. ha |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
Tabel 8
Potensi
Peternakan dan Perikanan
No |
Komoditas |
Produksi / Tahun |
||
2021 |
2022 |
2023 |
||
1 |
Peternakan |
|
|
|
|
- Sapi |
………. |
………. |
………. |
|
- Kerbau |
………. |
………. |
………. |
|
- Kambing |
………. |
………. |
………. |
|
- Ayam |
………. |
………. |
………. |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
2 |
Perikanan |
|
|
|
|
- Keramba |
………. |
………. |
………. |
|
- Tambak |
………. |
………. |
………. |
|
- Empang |
………. |
………. |
………. |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
2.5.
GAMBARAN UMUM INFRASTRUKTUR
Secara umum gambaran kondisi umum infrastruktur yang ada di Desa ..........................
sebagai berikut:
Tabel 9
Kondisi Infrastruktur
Perhubungan
No |
Uraian |
Kondisi |
Jumlah Panjang Jalan |
|
Baik (M) |
Rusak (M) |
|||
1 |
Jalan Desa |
|
|
|
|
- Aspal |
………. |
………. |
………. |
|
- Makadam |
………. |
………. |
………. |
|
- Tanah |
………. |
………. |
………. |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
2 |
Jalan Antar Desa |
|
|
|
|
- Aspal |
………. |
………. |
………. |
|
- Makadam |
………. |
………. |
………. |
|
- Tanah |
………. |
………. |
………. |
|
-
.....dan seterusnya. |
|
|
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
Tabel 10
Kondisi Infrastruktur Irigasi
No. |
Uraian |
Kondisi |
Jumlah |
|
Baik |
Rusak |
|||
1. |
Saluran Primer |
………. |
………. |
………. |
2. |
Saluran Skunder |
………. |
………. |
………. |
3. |
Saluran Tersier |
………. |
………. |
………. |
4. |
.....dan seterusnya. |
|
|
|
Sumber Data Profil
Desa Tahun 2023
Tabel 11
Kondisi Infrastruktur Permukiman
No. |
Uraian |
2021 |
2022 |
2023 |
1. |
Rumah Tidak Sehat |
…… KK |
…… KK |
…… KK |
2. |
Rumah Tidak Layak Huni |
…… unit |
…… unit |
…… unit |
3. |
.....dan seterusnya. |
|
|
|
Sumber Data Profil Desa Tahun 2023
BAB III
RUMUSAN PRIORITAS
MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat
desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga
disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi
maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak
pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah
beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidak cermatan
mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung
menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada
akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas perencanaan pembangunan
desa harus mempertimbangkan kondisi obyektif desa yaitu kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di
Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya
lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender,
pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat
miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup,
pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan
perdamaian, serta kearifan lokal.
Dalam dokumen RKP Desa Tahun 2024 permasalahan Desa .......................... Kecamatan ....... Kabupaten CONTOHDESA, dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan
penting berdasarkan 4 (empat) aspek, sebagai
berikut:
3.1. EVALUASI PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN PADA RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
Sesuai hasil kajian,
monitoring dan temuan temuan dilapangan, dari hasil pelaksanan RKP tahun
lalu yang telah di inventarisir tentang permasalahan dan hambatan yang perlu dibenahi ,
ditingkatkan , dan bahkan perlu kembali kiranya dituangkan ulang pada
RKP berikutnya mengenahi
pelaksanaan pembangunan, diantaranya:
1.
APB Desa masih terbatas
dan hanya mengandalkan keuangan DD dan ADD serta sumber sumber PADesa masih
belum digali dan dikembangkan dengan maksimal sehingga
mempersulit mewujudkan perencanaan pembangunan yang mampu memenuhi keinginan
masyarakat.
2.
Kondisi infrastruktur yang ada
khususnya jalan sudah memprihatinkan terutama di ........ menuju ..........,
dan jalan menuju wilayah ........... sehingga menghambat sistem koordinasi,
singkronisasi, Verifikasi dan pelaporan belum bisa maksimal.
3.
Kondisi sosial yang labil dan nilai
nasionalisme masyarakat yang condong menurun sehinga menghambat upaya
terciptanya suasana yang kondusif, aman damai yang sekaligus mempengaruhi upaya
pemberdayan masyarakat.
4.
Kemampuan dan kapasitas aparat
pemerintah desa masih sangat terbatas sehingga perlu sekali untuk ditingkatkan
dan diperdayakan agar mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintah sesuai tuntutan
perkembangan.
5.
..............dan seterusnya.
3.2. EVALUASI LAJU PENCAPAIAN SDGs
DESA
Berdasarkan laju
pencapaian Data SDGs Desa tahun 2023 ini, Desa...... Kecamatan .........
Kabupaten CONTOHDESA masuk pada tipologi Desa.... sesuai akses data yang
didapat dari Sistem Informasi Desa. Dari hal ini, evaluasi bedasarkan laju SDGs
Desa tersebut Desa akan
3.3. IDENTIFIKASI
MASALAH BERDASARKAN RPJM
Desa
Untuk mewujudkan visi
dan misi pembangunan Desa ......... di era desentralisasi, demokrasi dan
globalisasi ini, kebijakan pembangunan akan diarahkan pada 3 (tiga) strategi utama pembangunan jangka menengah desa secara
berkala dan berkesinambungan, yakni ; 1). Terlaksananya sistem pemerintahan dan pelayanan
publik yang efisien dan efektif, 2). Terwujudnya infrastruktur desa yang
mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, dan 3). Terwujudnya kondisi
lingkungan yang aman, tentram dan sejahtera.
Kebijakan pembangunan secara umum dititikberatkan untuk
menunjang peningkatan pendapatan masyarakat disektor pertanian dan perdagangan.
Yang titik akhirnya akan menekan angka kemiskinan.
Berdasarkan
Peraturan Desa ................ Nomor…. Tahun 20.... tentang RPJM Desa ..........................
tahun 20... - 20... prioritas masalah
yang harus diselesaikan meliputi 2 (dua) masalah pokok yang secara rinci permasalahan
tersebut adalah:
1.
Berdasarkan
Kewenangan Hak Asal Usul.
- Kewenangan
berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat dalam RPJM Desa Tahun 20...-20...
dilaksnakan dengan baik dan maksimal.
- ......................................................
- ......................................................
- ......................................................
- .................dan
seterusnya.
2.
Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa.
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Pada bidang Penyelenggaraan Pemerintaha Desa, program/kegiatan
yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........
................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, program/kegiatan
yang direncanakan pada dokumen RKP Desa Tahun 2024 adalah.........
................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Pada bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, program/kegiatan
yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........
................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, program/kegiatan
yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun 2024 adalah.........
................................................................................................................................................................................................................................................................
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya
Pada bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan
Darurat Lainnya, program/kegiatan yang direncanakan pada dokumen RKP DesaTahun
2024 adalah.........
................................................................................................................................................................................................................................................................
3.4. IDENTIFIKASI BERDASARKAN ANALISA KEADAAN
DARURAT
Analisa keadaan darurat
dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara
tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang
apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh
pemerintah Desa.
Masalah tersebut meliputi:
1.
Masih banyak tepian
drainase sungai yang rendah mengakibatkan air meluap pada saat musim hujan
sehingga perlu adanya peninggian atau Pembangunan.
2. Kurangnya
jaringan draenase yang ada mengakibatkan air hujan lari kejalan sehingga
merusak konstruksi jalan yang ada.
3. Sebagian jalan
desa banyak yang rusak diakibatkan oleh intensitas curah hujan tinggi, sehingga
perlu adanya perbaikan jalan untuk menunjang sarana dan prasanara transportasi
dan ekonomi masyarakat.
4. .......................................................................................
5. .......................................................................................
6. .......................................................................................
7.
...........................dan seterusnya.
3.5. IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN PRIORITAS
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme
perencanaan pembangunan daerah dalam proses penyusunannya harus juga
memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja
Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi
pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah
tahun berikutnya.
Adapun prioritas masalah yang
harus diselesaikan berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut:
I.
BIDANG EKONOMI
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3.
............... dan seterusnya.
II.
BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3.
............... dan seterusnya.
III.
BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3.
............... dan seterusnya.
BAB IV
RUMUSAN PRIORITAS PROGRAM DAN PEMBANGUNAN DESA
Prioritas
kebijakan program pembangunan Desa ...............Kecamatan........ Kabupaten CONTOHDESA yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2024 sepenuhnya
didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan
masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2023 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan
di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan
hak–hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, akses
informasi dan lain-lain. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan
desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada tingkat
desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa
.......................... secara detail dikelompokkan, sebagai berikut:
4.1. PRIORITAS
PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA DESA TAHUN 2024
1.
Berdasarkan
Kewenangan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat, yang meliputi:
a)
Sistem organisasi masyarakat adat;
b)
Pembinaan kelembagaan masyarakat;
c)
Pembinaan lembaga dan hukum adat;
d)
Pengelolaan tanah kas Desa;
e)
Pengembangan peran masyarakat Desa
f)
............
dan seterusnya.
2.
Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa, yang meliputi:
a)
Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, diantaranya:
1.
Penghasilan Tetap dan Tunjangan;
2.
Operasional Perkantoran;
3.
Operasional BPD;
4.
Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Perkantoran;
5.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Perkantoran (Peralatan dan Perlengkapan Kantor);
6.
...........................................
7.
...........................................
8.
...........................................
9.
.......... dan
setersunya.
b)
Bidang pelaksanaan pembangunan, diantaranya:
1.
Pembangunan Jalan Desa;
2.
Pembangunan Tangkis;
3.
Pembangunan Jembatan;
4.
Pembangunan Plengsengan;
5.
Penyususnan Profil Desa;
6.
Pemberian Makanan Tambahan di
Posyandu;
7.
...........................................
8.
...........................................
9.
...........................................
10.
.......... dan setersunya.
c)
Bidang pembinaan kemasyarakatan, diantaranya:
1.
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;
2.
Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan keagamaan Tingkat Desa;
3.
Fasilitasi TP-PKK;
4.
...........................................
5.
...........................................
6.
.......... dan setersunya.
d)
Bidang pemberdayaan masyarakat Desa, diantaranya:
1.
Penyelenggaraan Musrenbang Desa;
2.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKP Desa);
3.
Penyusunan Laporan Keterangan
Pertanggng jawaban;
4.
Penyusunan Laporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
5.
Bulan Bhakti Gotong Royong;
6.
Lomba Desa;
7.
Pengadaan sarana dan prasarana
tehnologi tepat guna;
8.
...........................................
9.
...........................................
10.
.......... dan setersunya.
4.2. BERDASARAKAN
KEWENANGAN HAK ASAL USUL
Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat
dalam RPJM Desa Tahun 20...-20.... dengan
memprioritaskan tentang pengembangan kesenian Desa, ..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
4.3. BERDASARAKAN
KEWENANGAN LOKAL SKALA DESA
Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa dibagi menjadi 5
(lima) bidang kegiatan yang meliputi:
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e.
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.
4.4. PRIORITAS
PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Prioritas
program pembangunan skala Supra Desa/kecamatan/kabupaten merupakan program dan
kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa .............. Kecamatan ........ Kabupaten CONTOHDESA tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan
pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa.
Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu
besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara
mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya. Namun sehubungan dengan adanya keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran antar jenis belanja serta terjadinya Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CONTOHDESA Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh
Delegasi Peserta Desa .......................... yang dipilih secara
partisipatif pada forum Musrenbang Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
Adapun prioritas program dan kegiatan tersebut adalah:
I.
BIDANG EKONOMI
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3.
............... dan seterusnya.
II.
BIDANG PEMERINTAHAN, SOSIAL DAN BUDAYA
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3.
............... dan seterusnya.
III.
BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH
1. ……………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………
3.
............... dan seterusnya.
4.5. KEBIJAKAN
KEUANGAN DESA
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan
Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan
keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan
kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus
dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan
tertib dan disiplin anggaran.
Agar
kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Peraturan Pelaksanaannya, Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan
mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, maka setiap
tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa membahas dan
menyepakati Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa) yang disusun secara partisipatif dan transparan. Dimana proses
penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat
Musyawarah BPD untuk penetapannya. Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) di dalamnya memuat
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
a.
Pendapatan Desa
|
|||
00.000.000,- |
|||
00.000.000,- |
|||
Rp. |
0.000.000.000,- |
||
Rp. |
00.000.000,- |
||
Rp. |
000.000.000,- |
||
|
|
||
Rp. |
00.000.000,- |
||
Rp. |
00.000.000,- |
||
Rp. |
00.000.000,- |
||
Rp. |
0.000.000,- |
||
Rp. |
00.000.000,- |
||
0.000.000.000,- |
b.
Belanja Desa
1)
Senilai Minimal 70% digunakan untuk:
No. |
Bidang |
||
1. |
Bid. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
…………………… |
|
2. |
Bid. Pembangunan Desa |
Rp. |
…………………… |
3. |
Bid. Pembinaan Kemasyarakat Desa |
Rp. |
…………………… |
4. |
Bid. Pemberdayaan Masayarakat Desa |
Rp. |
…………………… |
5. |
Bid. Penanggulangan Bencana, Keadaan
Mendesak Dan Darurat Lainnya |
Rp. |
…………………… |
TOTAL |
Rp. |
…………………… |
2)
Senilai Maksimal 30% Operasional penyelanggaraan pemerintahan Desa:
No |
Bidang |
||
1. |
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa |
…………………… |
|
2. |
Tunjangan dan Operasional Badan
Permusyawaratan Desa |
Rp. |
…………………… |
Jumlah |
Rp. |
…………………… |
c.
Pembiayaan
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh
mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling
bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara
partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring
evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya
permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala
seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar
partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong
percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan
kemandirian desa. Untuk itu dalam penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan
secara proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan
dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.
Ditetapkan
di Desa ..........................
Pada tanggal
: …… ............ 2023
Kepala Desa
..........................
Nama, tanda tangan & cap
...........................