Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Twibbon HUT ke-39 BPKP 30 Mei 2022, Design Elegance

Saat anda mencari link twibbon HUT BPKP tahun 2022 terpopuler sudah tepat mencarinya disini, karena link twibbon HUT BPKP miliki Design Elegance yang cocok juga untuk postingan medsos di instagram dan apk penghasil uang.

Twibbon HUT ke-39 BPKP 30 Mei 2022, Design Elegance

Sebagai informasi HUT ke-39 BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tema yang diangkat peringatan HUT BPKP tahun 2022 “Kian Bermakna" 

Twibbon Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 2022 jalan sederhanan dalam rangka ikut serta merayakannya, selain itu dapat di unduh secara gratis di laman ini.

Dengan cara menggunakan Twibbon Hari Ulang Tahun ke-39 BPKP 2022 ini dapat dijadikan profil di media sosial seperti Instagram hingga apk penghasil uang lainnya.

Nah untuk itu inilah link twibbon Twibbon Hari Jadi BPKP 2022 ke-39 yang dapat Anda download gratis dengan bingkai design elegance dan populer.

Twibbon HUT ke-39 BPKP 2022 TERPOPULER dan Gratis

>> Twibbon HUT ke-39 BPKP 2022

https://www.twibbonize.com/hutbpkp39

Demikian Link Free Download Twibbon HUT ke-39 BPKP tahun 2022 yang dapat Anda download gratis dengan bingkai design elegance, kemudian share ke medsos instagram maupun hingga apk penghasil uang.

Sejarah singkat BPKP

Dilansir dari situs resminya BPKP www.bpkp.go.id, awal mula lahirnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini amal mula dengan terbentuknya Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) tahun 1936.

Djawatan Akuntan Negara yang memiliki tugas untuk melakukkan penelitian terhhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan. 

Nah melalui Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentukllah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Adapun untuk Tugas DDPKN (sekarang dikenal kemudian sebagai DJPKN) sendiri melipputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

Kemudian setelah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN bertransformasi menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Adapun Salah satu pertimbangan dikeluarkannnya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP ialah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yyang dapat melaksanakkan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjjadi obyek pemeriksaannya. 

Kemuidna pada Tahun 2001 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana sudah beberrapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Pendekatan yang dilaksanakannya BPKP diarahk kan terhadap lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif.

Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakkan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance. 

Kemudian Pada tahun 2006, BPKP melakukkan reposisi dan revitalisasi fungsi yang kedua kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti dengan penajaman visi, misi, dan strategi. Visi BPKP yang baru adalah "Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam Mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih".

Nah kemudian di akhir tahun 2014, sekaligus awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegasskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

BPKP sendiri berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakkan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. 

Selain itu Presiden juga mengeluarkkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang “Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dengan menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka melakukan pengawasan untuk meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/ daerah.