Siap-siap! Jika Tidak Laporkan Harta Kekayaan Ketika Tax Amnesty Jilid II Bakal Terkena Sanksi Pajak Hingga 200 %
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal menjalankan Program Pengungkapan Sukarela biasa disingkat PPS bisa juga disebut dengan Tax Amnesty Jilid II yakni pada tanggal 1 Januari - 30 Juni tahun 2022. Apabila mempunyaii harta akan tetapi tidak dilaporkan nantinya bakal ada konsekuensi yang mesti di terima warga masyarakat begitu menurut Menteri Keuangan (menkeu) Sri mulyani.
"Kalau tidak ikut gimana? Boleh juga juga sih, tetapi kalau saya menemukkan harta Anda, agaak menggkhawatirkan sih konsekkuensinya," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertempat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, hari Jumat (17/12/2021) siang.
Jikalau pemerintah pada nantinya ternyata menemukan harta sebelum 2015 yang tidak dilaporkan sehingga pemilik aset bakal dikenai sanksi pajak sebesar 200 % (persen). Sehingga dengan demikian, pajak yang di bayarkan bakal mencapai 2 kali lipat dari aset yang tidak dilaporkan.
Sehinggga apabila warga masyarakat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela PPS atau Tax Amnesty jilid II, jika masyarakat yang melaporkannya aset di luar negeri hanya bakal dikenakan denda sebesar 11 % (persen) sementara itu jika aset yang ada di dalam negeri hanya bakal dikenakan denda 6 %.
Adapun jika asetnya yang berada di luar negeri direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA atau EBT dendanya bakal dikenai sekitar 6 %. Nah apabila ada yang belum melaporkan pada periode 2012-2016, maka dari itu sanksi pajaknya sebesar 25 % untuk pajak badan dan 30 % bagi orang pribadi.
"Makannya ikut saja, ini dendannya jauh lebih ringan dari pada denda 200 %," kata Menkeu.
Bisa Melacak Harta
Dengan dipergunakannya NIK sebagai pengganti dari NPWP, bakal lebih mudah untuk pemerintah dalam mendeteksi kepemilikan aset. Tak hanya itu, ketika ini pemerintah sudah mempunyai Automatic exchange of Information (AEOI) yang merupakan sistem pertukaran informasi antar negara. Alhasil pemerintah dapat mengetahui WNI yang mempunyai aset berada di luar negeri.
"Pak Suryo (Dirjen Pajak Kemenkeu) ini punya data siapa saja orang Indonesia yangg puunya harta dan dimaana saja," kata Sri Mulyani.
Lebih dari itu, melalui sistem ini, pemerintah dapat meminta negara tempat aset itu berada untuk menagihkan pajaknya. Makanya sudah tidak ada lagi masyarakat yang dapat menghindar dari kewajiban membayar pajak.
"Jadi dari pada hidup tidak berkah mending ikut aja, itu dibeerikan kesempatan, ini hannya 6 bulan," tambah ibu menkeu.
Lanjut Dia, saat ini wargga masyarakat telah dapat memulai melakukkan berbbagai persiapan dalam melaporkan harta kekayaan nya. Sehingga dapat ikut serta dalam program yang diberikan pemerintah. Diakhir pesannya agar supaya tidak mengiikuti program ini pada hari terakhir, paasalnya itu bakal menyulitkan ketika proses.
"Sebaiknya dilakkukan diawwal agar lebih mudah," pungkas dia Sri Mulyani. Sumber: liputan6.com