Awas Terjerumus! 11 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK TERANYAR, Yuk! Begini Cara Mudah Membedakan Pinjol Ilegal
Halo sahabat inilah beberapa rekomendasi pinjaman online atau pinjol resmi yang sudah terdaftar OJK teranyar yang dirilis pada 17 November 2021 waktu lalu. Selain itu juga kami bakal memberikan cara mudah untuk membedakan pinjol resmi terdaptar OJK legal dengan yang ilegal.
Para warga waktu sekarang ini lebih banyak yang memilih untuk meminjam uang di pinjaman online, pasalnya mereka menganggap akan lebih mudah dan praktis, akan tetapi hal ini justru menjadi hal yang sering terjerumus kepada pinjol ilegal.
Oleh sebab itu, yang membuat banyak pinjaman online atau pinjol beredar di Indonesia dan ternyata hanyalah yang ada sedikit termasuk pinjol resmi OJK yang telah terdaftar dan teelah memiliki ijin beroperasi.
Menurut data yang dirilis oleh kantor OJK pada tanggal 17 November 2021 diperkirakan telah ada sekitar 104 pinjaman online /pinjol OJK yang sudah terdaftar dan telah memiliki ijin resmi.
Sementara itu disamping pinjol yang sudah beredar di Indonesia ternyata dapat mencapai ribuan jumlahnya. Maka dari itu masih banyak orang yang masih saja terjerumus untuk meminjam uang ke pinjaman online/ pinjol ilegal.
Kasus pinjaman online atau pinjol ilegal ini kini semakin banyak dan makin meresahkan masyarakat pasalnya warga masih adanya susahnya membedakan mana pinjol resmi OJK yang sudah terdaftar dan memiliki ijin dan juga mana pinjol yang ilegal.
Sehingga dengan demikian supaya tidak bingung lagi berikut inilah beberapa rekomendasi pinjol pinjaman online telah resmi OJK yang sudah terdaftar dan memiliki ijin sehingga aman ketika meminjam uang diantaranya sebagai berikut;
1. Investree
https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya
KEP-45/D.05/2019
13 Mei 2019
Konvensional dan Syariah
Android dan Ios
2. Uangteman
https://uangteman.com
PT Digital Alpha Indonesia
KEP -50/D.05/2019
24 Mei 2019
Konvensional
Android
3. Kredit Pintar
alamat https://kreditpintar.co.id
PT Kredit Pintar Indonesia
KEP -83/D.05/2019
30 September 2019
Konvensional
Android
4. MEKAR
https://mekar.id
PT Mekar Investama Sampoerna
KEP -127/D.05/2019
13 Desember 2019
Konvensional
5. Maucash
https://maucash.id
PT Astra Welab Digital Arta
KEP -84/D.05/2019
30 September 2019
Konvensional
Android
6. Akseleran
https://www.akseleran.co.id
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
KEP -122/D.05/2019
13 Desember 2019
Konvensional
7. RUPIAH CEPAT
www.rupiahcepat.co.id
PT Kredit Utama Fintech Indonesia
KEP -132/D.05/2019
13 Desember 2019
Konvensional
Android
8. Indodana
indodana.id
PT Artha Dana Teknologi
KEP - 15/D.05/2020
19 Mei 2020
Konvensional
Android dan iOS
9. JULO
www.julo.co.id
PT Julo Teknologi Finansial
KEP – 16/D.05/2020
19 Mei 2020
Konvensional
Android
10. EASYCASH
https://indo.geteasycash.asia
PT Indonesia Fintopia Technology
KEP-49/D.05/2020
16 Oktober 2020
Konvensional
Android
11. UangMe
https://uangme.id
PT Uangme Fintek Indonesia
KEP-4/D.05/2021
6 Januari 2021
Konvensional
Android dan iOS
Itulah beberpaa pinjaman online yang legal dan terdaftar dan memiliki ijin OJK lantas, bagaimana cara mudah membedakan pinjol resmi yang terdaftar OJK dengan ilegal?
Ternyata bagai yang sudah tahu memang gampang tentang bedanya 2 jenis pinjol itu.
Berikut ini bedanya antara pinjol resmi terdaftar OJK dengan yang ilegal yang dapat ditandai sebagai acuan supaya tidak terjebak pinjol ilegal.
Kesatu adalah regulator atau pengawasan di pinjol ilegal tidak ada pengawasan yang mengawasi kegiatan pinjol sedangkan di pinjol resmi yang OJK ada regulator khusus di dalamnya.
Kemudian lebih lanjut, terkait bunga dan denda apabila di pinjol ilegal tidak transparan dalam memberikan informasi bunga dan denda, sementara pinjol resmi terdaftar OJK maknya harus mengikuti aturan yaitu biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.
Pinjol ilegal juga tidak jelas pengurusnya bahkan tidak ada dalam standar pengalamannya.
Semenatar itu pinjol resmi terdaftar di OJK mulai dari jajaran Direksi sampai pegawainya paling tidak berpengalaman dalam industri jasa keuangan.
Cara penagihan antara pinjol ilegal dengan pinjol resmi terdaftar di OJK tentu saja berbeda sangat jauh dimana pinjol ilegal selalu memakai cara- cara yang mengintimidasi, memaksa, melecehkan bahkan sampai dengan menyebarkan data milik pribadi/ penyebaran data pribadi.
Hal sebaliknya jika dengan pinjol resmi yang terdaftar OJK dan memiliki ijin yaitu cara menagih sudah diatur dan harus memperoleh sertifikat AFPI dalam rangka penagihan.
Demikianlah beberapa cara mudah membedakan pinjol resmi yang terdaftar di OJK yang memiliki ijin dengan pinjol ilegal yang dapat dijadikan menambah pengetahuan ketika kita berniat meminjam ke pinjol. Sumber :portalpurwokerto