Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021

[TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021

[TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021
 JUKNIS Pendaftaran Pesantren

Halo sahabat pembacanya MEDIABRITA pada ulasan saat ini kami akan membahas tentang [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021.

Karena hal ini cukup penting adanya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang diwajibkan bagi semua Pesantren, untuk yg sudah didirikan ataupun yang bakalan dibangun harus mempunyai ijin terdaftar pada Kementerian Agama. 

[TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021

Ijin tersebut untuk Pesantren terwujud pada seperti Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. 

Selain itu dalam Ijin terdaftar bagi Pesantren mempunyai masa laku sepanjang Pesantren terpenuhi syarat dan ketentuan pendirian Pesantren. 

Meski begitu, Pesantren diharapkan melaksanakan memutakhirkan (updating) datanya, tak hanya itu juga agar mempermudah upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education.

Selain itu, bertujuan agar terjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait terhadap ijin terdaftar untuk Pesantren. 

Sehingga begitu, maka dipandangnya perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Berikut adalah Maksud dan Tujuan [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 202, diantaranya:

1. Maksud Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. 2. Tujuan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi

Dalam Ruang Lingkup [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021 ini meliputi seperti Pendahuluan, Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Ijin Terdaftar Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup. 

Jika anda masih bingung seperti apa isi dari [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021, yuk mari disimak berikut ini :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR TAHUN 2021

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESADIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : 

a. bahwa untuk kelancaran proses pendaftaran keberadaan Pesantren berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, perlu ditetapkan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan Pesantren;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur JenderalbPendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren;

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406;

2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam proses pendaftaran keberadaan Pesantren.

KETIGA : Tanda daftar keberadaan Pesantren yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku, dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021.

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu untuk anda.

Apabila saat ini sedang mencari [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021, anda bisa men-Downloadnya di akhir artikel ini.

AMBIL DISINI [TERANYAR] JUKNIS Pendaftaran Pesantren Menurut SK Dirjen Pendis no 511 Tahun 2021