Download Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021
Download Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021
Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021 |
Halo sahabat pembaca MEDIABRITA selamat datang, pada postingan kali ini kami akan mencoba membagikan terkait Download Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021.
Barangkali pada saat ini anda sedang mencari Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021 dalam format Ms Word supaya mudah untuk diubahnya memanglah sudah tepat membaca di MEDIABRITA, pasalnya pada bahasan kali ini kami akan membawakan judulnya Download Contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021.
Namun sebelum itu, tak ada salahnya jika anda mempelajari dahulu seperti apa redaksinya, barangkali bisa disesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap wilayah/daerah.
Pada intinya isi dari Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021, yaitu menetapkan siapa-siapa saja yang bakalan mendapatkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021.
Tanpa lama-lama, yuk langsung saja bisa disimak dan dipelajari Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021 dan ini bukan aslinya berikut dibawah ini.
Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021
Contoh peraturan kepala desa tahun 2021 Tentang daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tahun 2021.
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Keuchik tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021.
Mengingat
Undang- Undang No. 06 Tahun 2014 tentangg Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republiik Indonesia Tahunn 2014 Nomorr 5495);
Peraturan Pemerintaah Penggantii Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakkan Keuangann Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau dalamm rangka menghadapii ancaaman yangg membahayyakan Perekonomiian Nassional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 87, Tambahan Lembaran Negara Republikk Indonesia No.6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun2014 tentangDesa (Lembarann Negaraa Republikk Indonesiia Tahun 2014 No.213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (Lembarann Negara Republiik Indonesiaa Tahun 2015 No. 88, Tambahan Lembarann Negaraa RepublikIndonesia N.5694);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
Peraturann Menterri Dalam Negerri No.r 20 Tahun 2018 tentanng Pengelolaann Keuanggan Desa (Beritaa Negarra Republikk Indoonesia Tahun 2018 No 611);
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 413);
Qanun Gampong ANTAH BERANTAH Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kewenangan Desa (Berita Desa ANTAH BERANTAH Tahun 2020 Nomor.......).;
Qanun Desa ANTAH BERANTAH Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ANTAH BERANTAH Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa ANTAH BERANTAH Tahun 2020 Nomor.......).
Memperhatikan :
Peraturann Menterri Keuangaan Republik Indonesiia No.222/PMK.07/2020 Tentangg Pengelolaaan Dana Desaa;
Permendes Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Memutuskan Menetapkan :
Peraturan kepala desa antah berantah tentang daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai (blt) dana desa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tahun 2021.
Pasal 1
Dalam Peraturan Keuchik ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Bireuen.
Kecamatan adalah Kecamatan Kota Juang
Desa adalah Desa ANTAH BERANTAH
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gampong adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengannama lain yang selanjutnyadisebut Gampongadalahkesatuanmasyarakathukum yang memilikibatas wilayah yang berwenanguntukmengatur dan mengurusurusanpemerintahan, kepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanprakarsamasyarakat, hakasalusul, dan/atauhaktradisional yang diakui dan dihormatidalamsistempemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Kewenangaan Gamponng adalahh kewenangann yangg dimiliiki Gampongg meliputii kewenangann di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan Pembangunan Gampong, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong, dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan Adat Istiadat Gampong.
Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Gampoong adalah Keuuchik attau yanng disebutt dengann nama lain dibantuu Perangkatt Gampongg sebagai unsurr penyelenggara Pemerintahan Gamponng.
Tuha Peut ataau yang disebutt dengann nama lain adalah lembaga yang melaksanakaan fungsi Pemerintahann yangg anggotanyaa merupakan wakil dari penduduk Gamponng berdasarkann keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Rencana Pembangunann Jangka Menengah Gammpong, selanjutnya disingkatt RPJMG, adalaah Rencana Kegiatan Pembangunan Gampong untuk jangkaa waktu 6 (enamm) tahunn.
Rencana Kerja Pemerintah Gampong, selanjutnya disingkat RKPG, adalah penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.
Anggaraan Pendapataan dan Belanja Gamponng, selanjuttnya diseebut APBG, adalahh rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
Prioritaas Penggunaaan Dana Desa adalaah pilihan kegiataan yang didaahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengaan Dana Desa.
Dana Desa adalah danaa yang bersumber daari anggaaran pendapatan dan belanja negara yaang diperuntukkan baagi Gampong yang ditransfer melaalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaaksanaan pembangunan Desa, pembinaaan kemasyarakaatan Desa, dan pemberdayaaan masyarakat Desa.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Pandemi Corona Virus Diseaase (COVID-19) adalaah skala penyebaran penyaktt Corona Virus Disease (COVID-19) yanng terjradi secara globall di seluruh duniia.
Bantuan langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya disingkat BLT-Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Gampong yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonommi akibatt adanyaa pandemi Corrona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 2
Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkann dalamm rencana kerjaa Pemerintahh Gampong.
Pasal 3
Prioritass penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) termasukkegiatandalamrangkapenanggulangandampakekonomiataspandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa:
Kegiatanpenanggulanganpandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau
Jaringnpengamansosial di Gampong.
Penanganandampakpandemi COVID-19sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapatberupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga miskin sebagaimanadimaksud pada ayat (2) yang menerimaBLT-Dana Desamerupakankeluarga yang kehilanganmatapencaharianataupekerjaan, belumterdatamenerima Program Keluarga Harapan (PKH), BantuanPangan Non Tunai (BPNT), dan kartuprakerja, serta yang mempunyaianggotakeluarga yang rentansakitmenahun/kronis.
Pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Gampong dengan mempertimbangkan Data Terpadu KesejahteraanSosial (DTKS) dari Kementerian Sosial ;
Daftar nama-nama penerimaBLT-Dana Desa terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Keuchikini ;
Penyaluran BLT-Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah Gampong dengan metode tunai dan nontunai (cash less) setiap bulan.
Besaran BLT-Dana Desa Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan selama 12 (dua belas) bulan yaitu, Januari s/d Desember Tahun 2021, untuk 112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM);
Pasal 4
Peraturan Keuchik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Keuchik ini dengan penempatannya dalam Berita Desa ANTAH BERANTAH.
Demikianlah pembahasan pada kali ini mengeni contoh Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021, semoga bermanfaat dan bisa memberikan sedikit gambaran ataupun referensi anda ketika membuat Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021 ini.
Jika saat ini anda tidak mau pusing, Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Penerima BLT DD 2021 bisa anda download langsung dibawah ini tentunya dalam format MS Word. Terimakasih!