[TERANYAR] 2 Contoh Kalender Kerja Pemerintahan Desa
2 Contoh Kalender Kerja Pemerintahan Desa, MEDIABRITA, Menjelang awal tahun penganggaran, Pemerintah Desa kembali membuat perencanaan kegiatan hal ini untuk acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di awal tahun anggaran. Disini kami akan memberikan 2 Contoh Kalender Kerja Pemerintahan Desa.
Perencanaan tersebut merupakan kalender kegiatan Pemerintah Desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan didesa dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya.
Meski demikian, kegiatan ini mempunyai kesan re-ulang dikarenakan hak tersebut merupakan tahapan rutin di Desa yang tidak terlepas dari kegiatan rutinitas dan kegiatan dengan menyesuaikan kondisi dimasing Desa.
Seperti baik dalam hal perencaaan Desa, Pelaksanaan program kegiatan, pertanggungjawaban, pelayanan masyarakat ataupun pelaporan kegiatan.
Seperti kebiasaan nya, setiap program dan Pelaksanaan kegiatan yang direncanakan Desa secara keseluruhan tercatat pada dokumen RPJM Desa yang mempunyai sifat sebuah dokumen perencanaan pada masa jabatan kepala Desa yang diterjemahkan dalam RKP Desa.
2 Contoh Kalender Kerja Pemerintahan Desa ini sudah diperjelas pada UU Desa yang menjadikan acuan penuh/ mutlak dalam melaksanakan tahapan demi tahapan jalannya roda pemerintahan Desa.
Nah bagi anda sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, jika pada saat ini sedang mencari 2 Contoh Kalender Kerja Pemerintahan Desa, bisa mengambilnya Dibawah Artikel ini.
Namun sebelum itu, perlu kita pahami bahwa apa itu Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa, dan manfaat dari Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa.
Pengertian Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa
Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan acuan bagi pemerintah desa dalam membuat perencaan dalam menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di desa.
Dalam rangkaian proses pelaksanaan pembangunan desa ada proses yang musti dilakukan secara rutin dalam setiap tahunnya.
Sebenarnya terdapat 2 (dua) agenda besar setiap tahunnya yang musti dilakukan oleh Desa salahsatunya sebagai berikut adalah proses Perencanaan dan Pelaksanaan.
Meski terkesan agak di re-ulang akan tetapi Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Perencanaan Partisipatif melalui MusDus serta Tahapan dan Sistematika Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa ini semua rangkaian yang mesti dilalui.
Pembangunan desa sendiri ialah merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, maka dari itu pemerintah desa harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Tentunya dengan memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka, maka perlu dibuatkan Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa.
Dalam Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa, Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa demi tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Maka dari itu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disampaikan pula bahwa Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa merupakan siklus tahunan perencanaan pembangunan pemerintah desa.
Gambar hanya ilustrasi pixabay |
Berikut dibawah ini contoh Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa dan menjadi agenda rutin kegiatan Desa.
Bulan Januari
- Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya. Dasar (PERMENDAGRI 113 tahun 2014 pasal 37)
- Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dilampiri :
- Format Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
- Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
- Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
- Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)
Bulan Februari – Maret
- Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati. Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
- Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes. Dasar (PP 43 pasal 48, 51)
- Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Dasar (PP 43 pasal 52)
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Penyaluran Dana Desa Tahap I ( 60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )
Bulan April-Mei
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
Bulan Juni
- Pelaksanaan Pembangunan
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, pasal 81 )
- Perencanaan Pembangunan
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31)
Bulan Juli
- Pelaksanaan pembangunan
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
- Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( Permendagri 113 Tahun 2014, pasal 37 )
- Perencanaan Pembangunan
- RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29
- Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang : Pagu indikatif Desa
- Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
- Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )
Bulan Agustus
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )
- Bulan September
- pelaksanaan pembangunan
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Perencanaan Pembangunam
- RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
Bulan Oktober
- pelaksanaan Pembangunan
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- Perencanaan pembangunan
- Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )
Bulan November
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
Bulan Desember
- pelaksanaan pembangunan
- Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
- perencanaan pembangunan
- Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5 )
- Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.
Agenda Lain Jika Ada
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71 )
Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan (PK) dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.
Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73)
Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
- penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
- penilaian dan pemeriksaan terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
- penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
Demikianlah contoh Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa, eit tenang sebelum anda mendownload nya berikut Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa yang lainnya, kami akan membagikan di akhir artikel.
Contoh Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
- Januari Maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
- Februari - Maret Maksimal akhir bulan maret Kepala Desa menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati.
- April Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
- Mei Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APB Desa.
- Juni Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APB Desa.
- Juli Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
- Agustus Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
- September Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
- Oktober Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
- November Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
- Desember Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APB Desa.
Demikianlah pembahasan mengenai Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa yang kedua, Semoga bermanfaat dan salam merdesa. Anda membutuhkan Contoh Kalender Kegiatan Pemerintahan Desa bisa anda dapatkan dibawah postingan kali ini.