Contoh Surat Permohonan Pencatatan Perkawinan Non Muslim ke Disdukcapil, Format Ms Word
Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membagikan Contoh Surat Permohonan Pencatatan Perkawinan Non Muslim ke Disdukcapil. Karena Perkara perkawinan atau pernikahan bukanlah suatu perkara yang mudah, bukanlah hanya sebatas kehalalan menyalurkan naluri birahi seksual, akan tetapi juga berhubungan dengan permasalahan lainnya seperti masalah keturunan serta hak dan kewajiban lainnya;
Surat Permohonan Pencatatan Perkawinan Non
Muslim ke Disdukcapil. Setiap perkawinan atau
pernikahan tentunya juga harus tercatat baik secara hukum agama maupun hukum
negara;
Perkawinan yang
tercatat secara hukum agama yaitu perkawinan yang dilakukan secara adat atau
agama baik dilakukan di masjid, gereja maupun vihara;
Gambar hanya ilustrasi pixabay |
Namun demikian perkawinan yang tercatat secara hukum negara adalah perkawinan yang didasarkan oleh Undang-Undang yang berlaku dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) (bagi yang muslim) dan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) (bagi yang non muslim);
Meski demikian ada
juga sebagian pasangan suami istri yang hanya melakukan perkawinan secara agama
atau adat saja tanpa melegalkan perkawinannya secara hukum negara;
Tujuan Mencatatkan Perkawinan
Adapun tujuan
pencatatan perkawinan antara lain:
- Menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Agar tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut perundang-undangan
- Melindungi martabat dan kesucian perkawinan, terutama isteri dalam kehidupan rumah tangga dan anak-anak;
- Apabila terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab, maka pihak yang lain dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan, karena Akta Perkawinan merupakan bukti otentik;
- Bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan telah memiliki anak namun belum mencatatkan perkawinannya atau belum memiliki akta perkawinan, hendaknya segera mencatatkan perkawinannya;
- Untuk teman-teman pasangan non muslim, untuk mencatatkan perkawinannya tersebut, pasangan pengantin harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat;
Syarat Mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan
Ketika mengajukan
permohonan pengesahan perkawinan Pemohon harus menyiapkan bukti-bukti surat
berupa fotokopi yang telah ditempeli materai dan dicap pos;
Adapun persyaratan
mengajukan permohonan pengesahan perkawinan adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp 10.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri;
- Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak-anak;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa Perkawinan para pemohon belum tercatat;
- Fotocopy Surat Keterangan Perkawinan dari Gereja / Vihara (Jika ada);
- Fotocopy Surat Pemberkatan Perkawinan dari tokoh agama yang menikahkan Pemohon;
- Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah ttg pengesahan perkawinan;
Selain mengajukan
bukti-bukti surat tersebut diatas, Pemohon juga diwajibkan menghadirkan minimal
2 (dua) orang saksi yang benar-benar mengetahui mengenai perkawinan serta
kehidupan Pemohon selama pernikahan tersebut.
Demikianlah sedikit
pembahasan mengenai Contoh Surat Permohonan Pencatatan
Perkawinan Non Muslim ke Disdukcapil, semoga bermanfaat dan salam
sehat. Amin.