[AMBIL DISINI] Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri
[AMBIL DISINI] Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri
Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan berusaha membagikan [AMBIL DISINI] Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri.
Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
[AMBIL DISINI] Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri mengeluarkannya dengan memiliki tujuan untuk pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis balai pemerintahan desa.
Ilustrasi pixabay |
Sehingga maka dipandang perlu melaksanakan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
Sementara itu, Permendagri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Lebih lanjut kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana Kemudian dimasukkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 52.
Nah, jika anda saat ini sedang membutuhkan [AMBIL DISINI] Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri, bisa anda mengambil nya di MEDIABRITA dibawah artikel. Semoga hal ini bisa bermanfaat dan salam merdesa.
Berikut ini simak dahulu redaksi dari Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 106 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis balai pemerintahan desa, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2081);M
MEMUTUSKAN Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 106 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMERINTAHAN DESA.
Demikian sedikit pembahasan mengenai [AMBIL DISINI] Permendagri No 5 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa di Kemendagri, jikalau anda saat ini sedang mencari nya silahkan anda ambil dibawah ini. Terimakasih.