√8 Contoh Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap!
√8 Contoh Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap!
Halo sahabat pembaca MEDIABRITA yang baik dan Budiman, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba memberikan √8 Contoh Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap!
Namun sebelum itu, perlu dipahami bahwa adapun sebagian kecil Persyaratan ketika Kepala Desa bisa memberhentikan Perangkat Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan karena kesalahan tertentu atau memasuki usia pensiun.
Maka dari itu, kami bakal mencoba menjabarkan bagaimana Perangkat Desa Berhenti. Singkat cerita, ada 4 data yang akan kami jabarkan. Pertama adalah larangan bagi Perangkat Desa, kedua adalah Perangkat Desa, ketiga adalah Pemberhentian Perangkat Desa, dan keempat adalah Permendagri No 67 Tahun 2017. Secara keseluruhan, di dalam postingan kali ini kami sedikit bakal menjelaskan tentang proses kemacetan perangkat desa. (SEBUAH TELAAH INTEGRATIF)
Nakh langsung saja berikut sejumlah peraturan yang bisa menjadi rujukan anda ketika akan membuatkan √8 Contoh SK Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap!
Untuk data pertama yakni pada UU No 6 tahun 2014, tentang desa pada Bagian Pertama Mengenai Perangkat Desa di Pasal 51 yakni;
Perangkat Desa dilarang:
- a. merugikan kepentingan umum;
- b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan / atau golongan tertentu;
- c. menyalahgunakan otoritas, tugas, hak, dan / atau kewajibannya;
- d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan / atau golongan masyarakat tertentu;
- e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan bertindak;
- g. menjadi pengurus partai politik;
- h. menjadi anggota dan / atau pengurus organisasi terlarang;
- i. merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- j. ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah;
- k. melanggar sumpah / janji jabatan; dan
- l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian terdapat pada Pasal 52 yaitu;
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan / atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, tindakan tindakan sementara dan dapat menunjukkan kemacetan.
Kemudian, Data Kedua yang terdapat pada PP no 43 tahun 2014, dalam Bagian Kedua terkait Perangkat Desa Di Paragraf 3 Mengenai Pemberhentian Perangkat Desa seperti pada Pasal 68.
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
- a. meninggal dunia;
- b. permintaan sendiri; atau
- c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- b. berhalangan tetap;
- c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
- d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Lalu yang terdapat pada Pasal 69 yaitu Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengan sebagai berikut:
- a. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai kemacetan perangkat Desa;
- b. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai kemacetan Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
- c. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Lebih lanjutnya pada Pasal 70, diantaranya;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat diatur dalam Peraturan Menteri.
Lalu pada Data Ketiga terdapat pada
Permendagri no 83 tahun 2015 yang terdapat pada BAB III Mengenai PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Bagian Kesatu, Pemberhentian di Pasal 5 sebagai berikut;
(1) Kepala Desa anggotahentikan Perangkat Desa setelah selesai bekerja dengan Camat.
2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan teks dimaksud pada ayat (1) c karena:
a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah menghasilkan kekuatan hukum tetap;
c. Berhalangan tetap;
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
(4) Pemberhentian Perangkat Desa yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain yang paling lambat 14 (empat belas) setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian Perangkat Desa yang dimaksud pada ayat (1) huruf wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain yang dimaksud ayat (4) berdasarkan persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Kemudian pada Bagian Kedua, terkait Pemberhentian Sementara diantaranya pada Pasal 6 adalah ;
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Kedua setelah bekerja dengan Camat.
(2) Pemberhentian sementara Perangkat Desa yang dimaksud pada ayat (1) karena:
a) Ditetapkan sebagai tersangka dan hutan;
b) Ditetapkan sebagai terdakwa;
c) Tertangkap tangan dan menunjukkan;
d) melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputus bebas atau tidak terbukti dari Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dapat dikembalikan kepada jabatan semula.
Nah pada Data Keempat ini seperti di PEREMENDAGRI no 67 TAHUN 2017 di Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga bunyi Pasal 5 sebagai berikut:
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah dibentuk dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan teks dimaksud pada ayat (1) c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain yang paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa yang dimaksud pada ayat (1) huruf wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain yang dimaksud ayat (4) berdasarkan persyaratan terminal perangkat Desa.
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa setelah diubah menjadi camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa yang dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana kejahatan negara;
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan memperlihatkan;
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Meski demikian, Diantarakedua Pasal 10 dan Pasal 11 memasukkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan terpilih menjadi perangkat Desa, yang dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan terpilih menjadi perangkat Belanja yang dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawainegeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Pendapatan.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perangkat Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
(2a) Perangkat yang dimaksud pada ayat (1) yang dinaikkan periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat dinaikkan sampai usia 60 (enam puluh) tahun.
Ketika habis masa jabatan Perangkat Desa sampai pada saat ini. Dengan kaidah aturan peraturan-undangan tidak yakin, maka dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Perangkat Desa yang didasarkan berdasarkan UU no 5 tahun 1979, habis masa jabatannya usia usia 64 tahun.
2. Perangkat Desa yang didasarkan berdasarkan UU no 22 tahun 1999, habis masa jabatannya sudah usia antara 56 sampai dengan 63 tahun (diatur dalam Perdes).
3. Perangkat Desa yang didasarkan berdasarkan UU no 32 tahun 2004, habis masa jabatannya usia usia 60 tahun.
4. Perangkat Desa yang didasarkan berdasarkan UU no 6 tahun 2014, habis masa jabatannya usia usia 60 tahun.
Untuk Perangkat Desa dari unsur PNS, maka pensiun dan habis masa jabatan sama, hal tersebut dapat dikategorikan adalah sebagai berikut:
1. Perangkat Desa yang didasarkan berdasarkan UU no 5 tahun 1979, UU no 32 tahun 2004, dan UU no 6 tahun 2014, ketika pensiun, itu bukan berarti habis masa jabatannya. Artinya perangkat desa tersebut tetap menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa sampai habis masa jabatannya dengan status non PNS. Kecuali bila Perangkat Desa mengundurkan diri bersama dengan masa pensiunnya.
2. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkanUU no 22 tahun 1999, jika Perdes-nya pembantuan masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 56 tahun. Ketika habis masa jabatannya sebagai Perangkat Desa, bukan berarti dia pensiun. Maka sebagai PNS, dia harus ditarik ke OPD.
3. Bahwa, pasal dan ayat pada aturan undang-undangan di atas telah jelas, bagaimana Perangkat Desa itu bisa diberhentikan oleh Kepala Desa. Jika tidak ditemukan pasal dan ayat yang menyebabkan Perangkat Desa bisa diberhentikan dan tidak ada rekomendasi tertulis dari Camat, maka Perangkat Desa tersebut tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Kepala Desa. Demikian pula perihal pemberhentian sementara terhadap Perangkat Desa.
4. Bahwa, peristiwa mutasi atau pindah tempat kerja Perangkat Desa dari unsur PNS itu hanya bisa terjadi atas permintaan Perangkat Desa yang bersangkutan itu sendiri, karena perangkat Desa dari unsur PNS itu memiliki 2 macam SK dari atasan yang berbeda. Sebagai PNS, yang dijadikan baru mutasi adalah UU no 5 tahun 2014, tetapi sebagai Perangkat Desa, yang dijadikan baru adalah UU no 6 tahun 2014. Jadi Bupati tidak boleh seenaknya memutasi Pearngkat Desa dari unsur PNS.
5. Bahwa, larangan interaksi Perangkat Desa pada Partai Politik, Pemilu dan Pemilu Kada dan sangsi hukumnya sudah jelas pasal dan ayatnya, tetapi tidak pernah secara efektif diberlakukan. Kondisi ini jika terus diabaikan, maka akan semakin terpuruk pembangunan demokrasi di Indonesia.
6. Bahwa, pada perubahan ke-9 Permendagri nomor 67 tahun 2017, pasal 12 ayat (2a) memberi pengertian pada kita bahwa masa jabatan Perangkat Desa berdasarkan USIA, bukan periodisasi seperti Kepala Desa. Dan Perangkat Desa yang SK nya sekarang berdasarkan periodisas, bisa memahami sampai usia 60 tahun, cukup dengan memberikan SK masa jabatan.
√8 Contoh SK Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap!
Nah untuk itu Langsung saja kita membahas tentang √8 Contoh Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap! Dengan mencoba berbagi tentang Contoh SK Pemberhentian Perangkat desa dengan berbagai Alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi ini hanyalah sebagai contoh maupun referensi saja, bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
Demikian pembahasan mengenai √8 Contoh Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap! Semoga bermanfaat dan salam merdesa.
√8 Contoh Keputusan Kepala Desa Pemberhentian Perangkat Desa Terlengkap!
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Asusila.
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Berhalangan Tetap.
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Habis Masa Jabatan.
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Inprosedural.
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Melanggar larangan.
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Mengundurkan Diri.
Ambil Disini, Contoh Kep. Kepala Desa pemberhentian Perangkat Desa karena Pidana.