Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru! Surat Edaran Kemendes Nomor 30/PRI.00/IV/2021 Tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa

MEDIABRITA - Pemerintah melalui Kementerian Desa meluncurkan surat edaran tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa

Surat edaran Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa tersebut ditujukan kepada

  • Gubernur Provinsi;
  • Bupati/Walikota;
  • Kepala Desa Di seluruh Indonesia;

Sedangkan untuk isi dari surat edaran menteri desa tentang Tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, adalah sebagai berikut diantaranya adalah:

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2O2O tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O21, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2O2O tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian Pendataan SDGS Desa sesuai dengan Prioritas kedua Penggunaan Dana Desa Tahun 2O21 yakni "Untuk Mendukung

Ilustrasi
Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2O21;

Desa mengalokasikan komponen pendanaan untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGS Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2O2O tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pasal 18 pada ayat (2) yang menyebutkan: (2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah RAM 3 (tiga) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. dalam pelaksanaanya dapat melihat contoh Lampiran I sebagai acuan.

Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2O21 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGS Desa sesuai ketentuan yang berlaku; 

Kepala Desa memastikan pemutakhiran data IDM berbasis SDGS Desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di Desa, 

Hasil pemutakhiran data IDM berbasis SDGS Desa menjadi basis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk perencanaan desa tahun 2O22; Periode pemutakhiran data IDM berbasis SDGS Desa dimulai pada tanggal 1 Maret 2O21 sampai dengan 31 Mei 2O21; 

Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Pit. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.O3.O1/I/2O21 tanggal 1 Maret 2O21 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGS Desa, beserta lampirannya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kemudian surat edaran Tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa ini ditembuskan kepada beberapa instansi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  • Kepala Bappeda Provinsi Seluruh Indonesia; 8. Kepala Dinas PMD Provinsi Seluruh Indonesia;
  • Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia;
  • Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia;

Nah bagi anda sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, yang saat ini sedang membutuhkan surat edaran Mendes tentang Tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa dapat anda download dibawah ini.

AMBIL DISINI SURAT EDARAN Menteri DESA TENTANG Tentang Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa