Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓Terbaru, Contoh Laporan Kinerja BPD Tahunan, Format Ms Word

Mediabritarakyat - Sama seperti Pemerintah Desa yang diharuskan membuat laporan tahunan atas kinerjanya, begitu pula kini BPD juga harus membuat laporan kinerja tahunan kepada Bupati atau Walikota.

Nah berikut ini adalah Dasar Hukum Laporan Kinerja BPD, diantaranya :

Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasalnya pada Pasal 61 ayat 3 disebutkan bahwa “Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan”.

Lebih lanjut menurut Pasal 62 ayat 2 jelas disebutkan “Laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang di sampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepada masyarakat Desa”.

Peraturan Daerah/Perbup/Perwalkot.

Ilustrasi juraganberdesa

Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi laporan BPD yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan Bupati melalui Camat.

Nah berikut 4 laporan BPD itu adalah:

Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama.

Perlu diketahui bahwa dalam Laporan tersebut dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Kemudian Laporan tersebut dilaporkan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).

Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir.

Untuk Laporan semester akhir ini juga dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Lalu, Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.

Laporan Evaluasi Kinerja Kades terhadap RKPDes.

Kemudian ada Laporan tersebut yang harus dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Tak hanya itu juga, Laporan masih sama dilaporkan/ disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan Evaluasi Kinerja Kades terhadap APBDes.

Tak beda juga, Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret anggaran berikutnya.

Masih sama ternyata Laporan ini disampaikankepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret anggaran berikutnya.

Demikian sedikit pembahasan tentang Contoh Laporan Evaluasi Kinerja BPD Tahunan. Semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI CONTOH 4 LAPORAN KINERJA BPD KEPADA BUPATI, FORMAT MS WORD