[Teranyar] Contoh Buku Register Kasi Pelayanan di Desa Beserta Tupoksinya, Format Ms Exel
Mediabritarakyat - Setiap pemerintah baik di tingkat kecamatan ataupun tingkat Desa ada yang namanya Kasi atau Kepala Seksi.
Biasanya Kepala seksi ini memiliki tugas dan fungsi dalam hal yang berbeda.
Nah seperti halnya untuk Kepala seksi di Pemerintah Desa Biasanya ada 3 jenis, yaitu Kasi Kesejahteraan (Kesra), Kasi Pemerintahan (Kasipem) dan Kasi Pelayanan.
Nah, pada kesempatan kali ini, ijinkan kami akan sedikit membahas tentang apanitu kasi pelayanan dan macam tugas serta fungsi juga buku register pada Kasi Pelayanan ini.
Namun sebelum itu kami ingin menyapa dahulu bagi sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, apa kabarnya? Semoga baik dan sehat. Jangan lupa ngopi ngopi, biar seger dalam bekerja nya.
Dasar hukum tugas dan fungsi perangkat desa
Sebetulnya terdapat dua (2) dasar hukum dalam tugas Kasi Pelayanan.
Pertama yakni, Tugas operasional terdapat pada (Permendagri 84/2015),
Kedua, yakni, Tugas pelaksanaan anggaran desa (Permendagri 20/2018)
Nah untuj Kedua tugas itu, bakalan kita bersama untuk membuat dibahas secara beres dalam tulisan sederhana ini pak.
Meskipun demikian, memang terdapat ada memerlukan dan memiliki poin penting yang perlu kita pahami, sebelum nantinya kita berlangkah ria ke melanjutkan kebahasaan topik inti.
Pengertian Kasi Pelayanan Pemerintah Desa
Kepala Seksi atau Kasi Pelayanan adalah merupakan salahsatu unsur pelaksanan teknis dalam tata praja pemerintah desa, dia memiliki tugas serta fungsi membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Menurut dasar Permendagri 84 tahun 2015, pasal 5 ayat (2) disana menggunakan bahwa pelaksana teknis dalam suatu desa paling banyak mempunyai 3 (tiga) kepala seksi yaitu kepala seksi pemerintahan, Kepala seksi kesejahteraan dan kepala seksi pelayanan atau Kasi Pelayanan.
Selain itu juga yang paling muda mempunyai 2 (dua) seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan Kasi Pelayanan.
Meski begitu, masing kepala seksi seperti itu ada yang namanya Kepala Seksi.
Dirinya Kasi Pelayanan sebagai pelaksana kegiatan anggaran menurut (Permendagri 20/2018), namun tak kalah pentingnya juga untuk melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
Maka dari itu semua, apabila Kasi Pelayanan bisa menguruskan pelaporan terkait masalah buku register tentang kader pemberdayaan masyarakat yang ada di suatu desa atau kelurahan tersebut (pasal 8 ayat (2) huruf (d) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintah desa).
Disamping itu juga, mengenai hal tata pelaksanaan anggaran, hal ini terdapat pada di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Disitu dijelaskaskan terperinci, Kasi Pelayanan melaksanakan tugas menyusun DPA, DPPA, dan DPAL serta melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidangnya seksi pelayanan.
Sehingga, Kepala Seksi Pelayanan atau Kasi Pelayanan juga wajib mengetahui dan berpaham ria tentang cara membuat laporan pelaporan begitu, selain itu laporan buku kader pemberdayaan masyarakat yang ada didesa.
Sampai disini mungkin anda sebagai seksi pelayanan sudah memasuki tugas dan fungsinya, agar dengan mengetahui apa tugas dan fungsi kasi Pelayanan tidak akan tumpang tindih dengan Kasi atau yang sering dengan kaur Tata Usaha dan pelayanan umum (Kaur TU).
Nah, bagi sahabat perangkat desa bagian kasi pelayanan disini akan berbagi contoh buku register apa saja yang harus ada, tentunya hal ini berguna untuk memudahkan para Kasi Pelayanan menjalankan tugas dan fungsinya atau poksinya.
Pada akhir Artikel ini kami disediakan contoh format buku yang bisa dipelajari dan diunduh secara gratis dan tanpanribet mendownload nya.
Pahami juga contoh format buku Kasi Pelayanan yang harus ada dan diisi.
- Buku kader pemberdayaan masyarakat
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
- Buku pembantu kegiatan
Nah, itu mengenai beberapa contoh format buku Kasi Pelayanan Kasi Pelayanan yang bisa sahabat download dengan bebasnya.
Meski pun demikian, sebelumnya pada sebuah artikel di atas tesebut pernah juga di singgung banyak tentang tugas dan fungsi Kasi Pelayanan.
Ilustrasi |
Dasar hukum itu mengenai tugas tersebut ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya.
Berikut ini rinciannya:
Menurut Permendagri 84 Tahun 2015
Adanya poin pertama yang mengatur tentang Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c).
Bunyi dari isi tugasnya Kasi Pelayanan
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa,
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
- melaksanakan pelestarian nilai keagamaan masyarakat desa, dan
- melaksanakan pelestarian nilai ketenagakerjaan masyarakat Desa.
Menurut Permendagri 20 Tahun 2018
Kemudian sesuai menurut Permendagri 20/2018 Tentang tupoksi Kasi Pelayanan hal pelaksanaan Anggaran diatur dengan tugas kaur dan kasi lainya.
Nah pada dasarnya, perlu Sahabat dimengerti bahwa tugas kaur dan kasi tersebut menyesuaikan dengan bidangnya masing - masing.
Berikut ini tupoksi Kasi Pelayanan Kepala Seksi Pelayanan yang ada dalam pasal 4 huruf (a) sampai dengan (f) Permendagri nomor 20 tahun 2018:
- Melakukan tindakan yang pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang / jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Tambahan Berdasarkan Tugas PPKD Kasi Pelayanan
Berikut beberapa contoh jenis tugas yang biasa tugas oleh Kasi Pelayanan berdasarkan sub bidangnya:- Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil,
- Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
- Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll,
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa,
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional,
- Pelatihan / sosialisasi / penyuluhan / penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan,
- Pelatihan / penyuluhan / sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat,
- Pembinaan kelompok kesenian dan kebudayaan tingkat desa,
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan,
- Pembinaan karang taruna / klub kepemudaan / klub olah raga,
- Pembinaan Lembaga Adat,
- Pembinaan LKMD / LPM / LPMD,
- Pembinaan PKK,
- Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan,
- Pelatihan / bimtek / pengenalan tekonologi tepat guna untuk perikanan darat / nelayan,
- Pelatihan / bimtek / pengenalan tekonologi tepat guna untuk pertanian / peternakan,
- Pelatihan / penyuluhan pemberdayaan perempuan,
- Pelatihan / penyuluhan perlindungan anak,
- Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas),
- Pelatihan manajemen manajemen Koperasi / KUD / UMKM,
- Dll sesuai bidang Kasi Pelayanan.
Nah, beberapa tugas dan fungsi Kasi berdasarkan 2 (dua) aturan yang mengaturnya.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang Kasi Pelayanan, tugas dan fungsinya. Semoga tulisan ini nantinya, dapat banyak sekali membantu dan menambah pengetahuan bagi Anda dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Jika anda membutuhkan contoh buku register kasi pelayanan bisa anda dapat dibawah ini. Semoga bermanfaat dan salam merdesa!