Kartu KIP Kuliah 2021 Cair, Simak Begini Caranya!
MEDIABRITA - Kartu KIP Kuliah kepanjangan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah sebuah program jaminan pemerintah atau negara terhadap para siswi dan siswa yang telah memenuhi syarat ekonomi dan akademik untuk melanjutkan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.
Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali memberikan bantuan untuk program pendidikan tinggi yang diperuntukkan lebih dari 200 ribu mahasiswa calon penerima KIP Kuliah tahun 2021.
Mengenal Kartu Kuliah 2021
Berikut beberapa hal yang perlu kalian pahami tentang KIP Kuliah 2021, dari Kemendikbud mulai jadwal, syarat, sampai Prosedur pendaftaran.
Ilustrasi STAI |
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, tentunya ada 3 manfaat yang bisa didapatkan oleh para pemegang KIP Kuliah diantaranya :
- Gratis biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
- Gratis biaya kuliah/pendidikan
- Bantuan biaya hidup bulanan
5 hal yang harus diketahui mengenai KIP Kuliah 2021
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, pertama Anda harus mendaftarkan diri secara online melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Tak hanya mengunjungi situs resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi KIP Kuliah yang diunduh di smartphone Android.
Adapun berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk para pendaftar KIP Kuliah ialah:
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
Bukti Keterbatasan Ekonomi
Selain persyaratan tersebut di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Memiliki Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Calon penerima Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Calon penerima yaitu Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000,- setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp 750.000,-.
Bantuan yang Akan Diterima Peserta KIP Kuliah 2021
Berikut ini beberapa bantuan yang nantinya akan diterima oleh pemegang KIP Kuliah:
Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.
Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp 700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta
Selain itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:
Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta)
Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 jt)
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah:
- Login ke situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps
- Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
- Validasi NIK, NISN dan NPSN
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.
Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.
Demikian beberapa hal yang wajib diketahui tentang KIP Kuliah 2021 Kemendikbud mulai dari jadwal, syarat, hingga alur pendaftarannya.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Sumber : suara.com