Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download, Aplikasi Pendataan SDGs Desa Tahun 2021 Pakai HP dan Komputer PC

MEDIABRITA - Hampir semua Pemdes tengah melaksanakan pendataan desa melalui SDGs, pasalnya hal tesebut sesuai dengan Permendesa PDTT nomor 21/2020.

Namun , masih ada yang belum paham bagaimana tentang cara Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data melalui SDGs desa.

Nah sebelum itu perlu diketahui bersama bahwa mengetahui apa itu SDGs Desa.

Menurut, Permendesa PDTT Nomor 21/2020, pendataan data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilakukan dengan metode sensus partisipatoris. 

Hal ini memiliki Arti, bahwa data-data dikumpulkan dari informasi di suatu desa, dilakukan oleh desa sendiri bersama Pokja Relawan Pendataan Desa.

Hal tersebut tentunya memilik tujuan serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. 

Disamping itu Ada dimensi sensus artinya dimensi ini mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta data dari seluruh keluarga dan warga desa dikumpulkan.

Ilustrasi digDes

Nah bagi anda perlu diketahui Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut diantaranya:

Pertama, Pendataan pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Kedua, Pendataan pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.

Ketiga, Pendataan pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu RT

Keempat, Pendataan pada level warga, dengan instrumen kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga pada satu RT

Proses Pendataan SDGs Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut Diantaranya: 

Pertama, Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.

Kedua, Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel (Download Format MS Excel Pokja Pendataan Desa yang disampaikan ke pendamping desa) kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id.

Ketiga, Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

Keempat, Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:

Pertama, Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:

Kedua, Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit

Ketiga, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana

Keempat, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)

Keempat, Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:

akreditasi sekolah

jumlah murid

jumlah guru

Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir

Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir

Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir

Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.

Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. 

Apabila anda Sekarang ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey

Apabila anda sekarang ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.

Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.

Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa

Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga

Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga

Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.

Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.

Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data

Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi

Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan Pendataan SDGs

Menurut dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat Digunakan dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Apabila sekarang ini menggunakan komputerPC silakan klik tautan pengunduhan aplikasi mobile android untuk melakukan penginputan data SDGs Desa.

AMBIL DISINI PENDATAAN MEMAKAI ANDROID/HP

AMBIL DISINI PENDATAAN MEMAKAI KOMPUTER/PC

KURSUS PENDATAAN SDGs Desa Terbaru

FORMULIR PENDATAAN DESA MANUAL MS EXEL