Contoh Proposal Pemekaran Desa Terbaru
MEDIABRITA - Jika di suatu Desa akan melaksanakan pemekaran desa tentunya sejumlah hal harus dipersiapkan.
Tak hanya itu juga Proposal Permohonan Pemekaran juga memang dipersiapkan, namun apabila anda sedang membutuhkan contoh proposal Pemekaran desa anda tepat sekali membaca disini di MEDIABRITA.
Untuk mendapatkan contoh proposal Pemekaran desa ada di akhir artikel.
Meski demikian sebelum membuat proposal Pemekaran alangkah baiknya baca dahulu alur dari proses Pemekaran desa yang perlu Anda pahami.
Alur dari Pemekaran Desa menurut UU Desa
Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
Seperti dilansir risehtunong.blogspot.com, Dalam rangka penataan Pemerintah yang diperintahkan UU Desa harus didasarkan pada hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Penataan Desa menurut UU Desa
Berikut ini tujuan dari penataan desa berdasarkan UU Desa, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
- Meningkatkan daya saing Desa.
Syarat Pemekaran Desa menurut UU Desa
Selain itu ada juga syarat dalam upaya pembentukan Desa atau biasa disebut dengan pemekaran desa.
- Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
- Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
- Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
- Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
- Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
- Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk
- Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
- Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
- Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, jika melihat kenyataan nya prinsip pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Namun perlu diingat selama alur pemekaran Desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Nah sehingga demikian, dalam pembentukan atau pemekaran Desa dilakukan dengan melalui Desa persiapan.
Apa itu Desa persiapan? Desa Persiapan adalah bagian dari wilayah Desa induk, kemudian dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun, Lalau Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Gambar hanya ilustrasi |
Selain itu, Pembentukan atau pemekaran Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Dalam hal Pembiayaan, pembinaan dan pengawasan pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Alur Prosedur dan Mekanisme Dalam pembuatan atau Pemekaran Desa menurut UU Desa Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
Pertama, Kemudian Pengajuan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
Kedua, Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan atau pemekaran Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
Ketiga, Mengajukan usul pembentukan atau pemekaran Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
Keempat, Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk dimekarkan, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
Kelima, Pabila dikatakan layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.
Keenam, Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
Ketujuh, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
Kedelapan, Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Kesembilan, Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.
Meski begitu secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, dapat dipelajari dalam Regulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya.
Demikian sedikit pembahasan terkait persiapan jika suatu desa akan dibentuk atau dimekarkan.
Apabila anda pada saat ini sedang mencari contoh proposal pengajuan pemekaran desa bisa anda ambil di sini, semoga Bermanfaat dan salam merdesa.
PROPOSAL PEMEKARAN DESA BATUKUDA KECAMATAN MANCAK KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN
PENDAHULUAN
Latar belakang
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Desa Batukuda memiliki posisi strategis, karena berada di jalur lintas yang menghubungkan antara Kota Cilegon dengan Kabupaten Serang.
Aktivitas masyarakat yang sangat mobile membuat desa Desa Batukuda sangat diminati oleh para investor untuk berinvestasi dan turut meramaikan menciptakan lapangan kerja yang relatif naik dari tahun ke tahun. Faktor lain adalah jarak dari dengan akses tol Cilegon-Anyer yang tidak terlalu jauh sangat menjanjikan untuk dikembangkan.
Desa Batukuda adalah salah satu desa dengan percepatan pertumbuhan penduduk dan ekonomi yang cukup tinggi, khususnya dalam 10 tahun terakhir ini.
Kondisi di atas, memerlukan penanganan yang serius, sehingga pertumbuhan jumlah penduduk, peningkatan akses ekonomi dan laju pembangunan yang semakin cepat, dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa secara merata.
Adanya gagasan dari sebagian masyarakat untuk melakukan pemekaran Desa Batukuda, adalah sebuah keniscayaan, mengingat pertumbuhan penduduk yang semakin cepat dan pelayanan administrasi pemerintahan yang perlu dilakukan secara cepat pula.
Selain itu, luasnya wilayah desa dan banyaknya jumlah penduduk tidak sebanding dengan jumlah perangkat pemerintahan desa yang ada dalam melayani dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan pembangunan, menjadi faktor pendorong untuk melahirkan gagasan pemekaran desa.
Secara yuridis, mengacu kepada undang-undang yang berlaku, pembentukan/pemekaran desa baru dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Desa Batukuda adalah salah satu desa dengan mobilitas ekonomi yang tinggi dan laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, namun sayangnya tingkat perekonomian dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi itu tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur penunjang yang cukup memadai.
Pandangan masyarakat tentang perlunya pemekaran desa Batukuda adalah sebagai sebuah terobosan untuk bisa mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat, terutama pemerataan pembangunan baik penambahan sarana dan prasarana untuk menunjang pertumbuhan sektor sosial, ekonomi dan budaya, tentu melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan dan akuntabel.
Diharapkan nantinya, desa baru yang dimekarkan bisa memberi kontribusi nyata baik kepada masyarakat desanya maupun kepada desa lain di sekitarnya, tentunya bukan hanya dengan peningkatan Sumber Daya Manusia yang dituntut bisa bekerja keras namun juga harus bisa berkoordinasi dengan desa induk atau dari instansi lain yang terkait misalnya pihak Kecamatan.
Tujuan
Pemekaran wilayah desa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jangkauan serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat Desa terhadap efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, mengingat kondisi geografis wilayahnya yang luas dan jumlah penduduk yang padat tanpa disertai jumlah aparat desa yang cukup baik jumlah maupun kualitasnya, maka mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam menyampaikan usulan apa yang menjadi aspirasi mereka. Ini berarti jika suatu daerah memiliki jumlah penduduk atau wilayah yang terlalu besar dimungkinkan akan mengganggu/mengurangi efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga wilayah atau daerah tadi kemungkinan dapat dimekarkan.
Pemekaran Desa Batukuda bertujuan untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna, serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai peningkatan, perkembangan, dan kemajuan pembangunan. Selama proses pemekaran Desa Batukuda ini terjadi, tidak terdapat kontraparsial antara pihak-pihak yang lain karena pemekaran Desa ini merupakan murni prakarsa masyarakat sendiri. Di samping itu adanya faktor yang paling menguatkan proses pemekaran Desa ini yaitu luas atau jarak Desa, jumlah penduduk serta jangkauan pelayanan pemerintah Desa, dimana masyarakat kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan, terutama masalah kesejahteraan.
Pelibatan atau partisipasi masyarakat sangat tinggi sekali mulai dari pemekaran Desa sampai pada pembentukan Desa baru, walaupun nantinya Desa Batukuda ini dimekarkan tetapi hubungan sosial budaya antara masyarakat Desa Karang Mulya sebagai desa induk dengan Desa baru nanti diharap tetap terjalin dengan baik dan harmonis. Setelah Desa dimekarkan, sebagai kelanjutannya dibentuk suatu Desa baru yang disahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Kewajiban Desa baru, Penataan Kelembagaan, Anggaran, dan Pembagian Potensi Desa.
Sasaran yang ingin dicapai
Peningkatkan kemampuan sumber daya manusia, karena merupakan faktor yang esensial dalam penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Publik yang profesional, transparan dan akuntabel.
Peningkatan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Peningkatan Kemampuan Organisasi dan Manajemen.
Pembinaan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan.
Selain bertujuan pemerataan hasil pembangunan, pemekaran desa juga merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan jajaran pemerintah tingkat desa dalam memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang tepat sasaran lewat peningkatan Sumber Daya Manusia yang saat ini dinilai masih kurang memadai.
Potensi pengembangan sentra ekonomi baru sangat terbuka lebar, karena secara geografis posisi desa pemekaran sangat strategis karena berada di barat jalan kabupaten yang bukan hanya ramai namun memberikan sisi positif terutama munculnya kawasan usaha dan ketersediaan lapangan kerja yang cukup.
Luas wilayah bagian barat yang berbatasan dengan Gunung Mokol memberi peluang untuk pengembangan wilayah baru yang akan memberi kontribusi yang cukup menjanjikan kepada daerah. Tentunya penambahan fasilitas untuk sarana maupun prasarana yang mencukupi akan sangat menunjang potensi itu bila pemekaran desa segera disetujui dan dipercepat realisasinya.
Dasar-dasar Pemekaran Desa
Adapun dasar-dasar peraturan dan kesepahaman bersama mengenai pemekaran wilayah khususnya pemekaran Desa Batukuda adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Undang-undang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
- Aspirasi masyarakat terkait wacana pemekaran desa dengan bertumpu pada keinginan bersama untuk maju dan berkembang mengejar ketertinggalan di hampir seluruh bidang.
LANGKAH NYATA PANITIA PERSIAPAN PEMEKARAN DESA BATUKUDA
Pertemuan Awal
Pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Desa Batukuda adalah sebagai sebuah keharusan untuk mengawali sebuah proses perjuangan yang panjang, yaitu keinginan untuk maju dan berkembang melalui proses pemekaran desa.
Panitia atau Tim Persiapan dibentuk bermula pada pertemuan di rumah A. Royani, S.Pd., tentang wacana pemekaran desa yang dipandu oleh A. Royani, S.Pd., pada tanggal 03 Mei 2016 dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, ketua RT, RW.
Kemudian dilanjutkan kembali pertemuan tersebut di bapak Supia, S.Pd.I., pada tanggal 05 Mei 2016, dan diteruskan petemuannya di kediaman bapak Zaenul Fatah. Selanjutnya disinilah timbul aspirasi untuk pemekaran desa Batukuda dibagi menjadi dua dengan batas desa yaitu jalan Sambilandak. dengan kesepakatan bahwa jalan utama kabupaten ini selain mudah dikenali juga tidak rawan perselisihan batas di kemudian hari.
Pertemuan Lanjutan
Pada tanggal 20 Mei 2016 diadakan pertemuan lanjutan di rumah Bapak Supia, S.Pd.I., yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, dan juga dari pemerintah desa, agenda musyawarah pada malam hari itu adalah pembentukan Panitia Persiapan Pemekaran Desa. Dan susunan Panitianya adalah sebagai berikut :
- Penasehat : BPD Desa Batukuda
- Penanggungjawab : Kepala Desa Batukuda
- Ketua Panitia : Rohim, S.Pd.,M.Pd.
- Wakil Ketua : Suhaindi, S.Pd.I
- Sekretaris : Udin Sahrudin, S.Pd.I
- Bendahara : Zainul Fatah
- Seksi Humas : A. Royani, S.Pd.
- Seksi Publikasi : Drs. Maknun
- Seksi Perlengkapan : Rofiuddarojat, S.E.
- Seksi Pemetaan : Supia, S.Pd.I.
- Seksi Pendataan : Sulh, Misna Alikan
- Seksi Dokumentasi : Fatoni
Pada tanggal 25 Juli 2016, Panitia Pesiapan mengadakan pertemuan yang pertama, selain dihadiri oleh seluruh panitia, juga ada unsur dari pemerintah desa Batukuda yaitu Kepala Desa dan Badan Permusyawaran Desa.
Dalam pertemuan ini dibahas masalah fungsi dan tugas masing-masing anggota, pembuatan Rencana Kerja dalam 3 bulan mendatang, dan arahan pihak pemerintah desa tentang kelengkapan dokumen pengajuan pemekaran desa yang sesegera mungkin dilengkapi. Dalam pertemuan itu juga ada kegiatan yang sudah terjadwalkan yaitu pengukuran calon lokasi fasilitas desa pada tanggal 28 Juli 2016
Hasil Kegiatan yang sudah dicapai
Pengukuran calon lokasi fasilitas
Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 seluruh anggota Panitia ditambah dengan unsur dari Pemerintah Desa melakukan pengukuran dan penentuan calon fasilitas yang akan dibangun jika proses pemekaran desa sudah final (terlampir beserta foto dan rekaman dengan format DVD).
Pendataan warga
Pendataan warga sangat diperlukan untuk bahan pertimbangan pemekaran desa, dan seksi pendataan warga sudah selesai memverifikasi data-data yang berkaitan dengan jumlah penduduk tetap dan jumlah penduduk musiman/tidak tetap, baik itu yang bertambah karena adanya kelahiran atau berkurang karena ada yang meninggal dunia/pindah alamat ke luar desa (terlampir).
Kelengkapan dokumen lain
Kelengkapan dokumen lain sudah disertakan seperti pemetaan, gambar beserta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) calon fasilitas yang akan dibangun sudah terlampir dan juga proposal pengajuan yang telah ditanda tangani oleh semua yang terlibat dan mendukung dalam kegiatan pemekaran desa ini.
Sekilas Profil Calon Desa yang akan Dimekarkan
Berada disebelah barat berbentangan dengan sungai yang terletak ditengah-tengah desa Batukuda dengan akses lahan yang masih luas, meliputin perbatasan sebelah barat yaitu kelurahan Randakari Cilegon, kearah timur dengan desa Induk, sebelah selatan desa Mancak dan desa Winong, dan di utara berbatasan dengan kelurahan Tegal Ratu Cilegon. Berikut ini data-data yang sudah kami kumpulkan :
Luas wilayah
Berdasarkan peta desa induk yang memiliki luas keseluruhannya yaitu 835 Ha, maka rencana desa pemekaran yang berada di sebelah barat mempunyai luas 435 Ha, dan di dukung oleh 2 RW dan 10 RT yaitu RW. 03 dan RW.04, yang terdiri dari RT.12,13.14.15.16.17.20.21.22 dan RT.24.
Jumlah Penduduk
Berdasarkan dari data desa induk yang memiliki jumlah jiwa penduduk keseluruhannya yaiitu 6328 Jiwa, dan berdasarkan revisi data terbaru yang dikumpulkan Panitia seksi pendataan warga, jumlah penduduk calon desa pemekaran sebelah barat bentangan dengan sungai yang ada ditengah-tengah desa induk adalah sebagai berikut :
- Jumlah Kepala Keluarga Tetap : 851 KK
- Jumlah Penduduk Tetap : 2.113 Jiwa
Calon batas-batas wilayah
Sesuai dengan peta sementara yang kami ajukan, calon batas desa pemekaran adalah sebagai berikut :
- Batas bagian Utara adalah Kelurahan Tegal Ratu Cilegon
- Bagian Timur berbatasan Desa Induk
- Bagian Selatan berbatasan Desa Macak dan Desa Winong
- Bagian Barat berbatasan dengan Kelurahan Randakari Cilegon
Potensi Calon sumber Pendapatan Asli Desa
Potensi yang bisa digali sebagai sumber pendapatan asli desa masih terbuka, misalnya Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perdangan, Wirausaha, maka bisa diharapkan ada retribusi bulanan/harian yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa, banyaknya usaha masyarakat terutama Pertanian bisa juga diharapkan memberi kontribusi untuk desa.
Mata Pencaharian Penduduk
Sesuai dengan data yang ada, komposisi penduduk berdasarkan mata pencaharian adalah sebagai berikut :
- Petani/Pekebun sebanyak 48 %
- Pedagang sebanyak 8,5 %
- Wiraswasta 5 %
- Pegawai Negeri sebanyak 1,5 %
- Jasa 2 %
- Usaha kecil menengah sebanyak 5 %
- Buruh Harian 15 %
- Karyawan instansi Swasta sebanyak 10 %
- Lain-lain sebanyak 5 %
Sumber Daya Manusia
Berdasarkan tingkat pendidikan, Sumberdaya manusia (SDM) yang tersedia cukup bisa diandalkan, salah satu faktor naiknya SDM yang sangat dominan adalah bertambahnya tingkat kesejahteraan warga yang tentu membuat generasi selanjutnya dapat mengenyam pendidikan sampai ke jenjang lebih tinggi. Tidak sedikit putra-putri yang mencapai sarjana strata 1 (S1) di beberapa perguruan tinggi. Masuknya warga pendatang dari luar wilayah secara tidak langsung menambah gairah ketatnya kompetisi dalam banyak hal, terutama di bidang ekonomi.
Rencana Anggaran Biaya
Dalam semua kegiatan, sedikit ataupun banyak tentu membutuhkan biaya, dalam proposal ini akan kami sampaikan rincian Rencana Biaya dan juga sumber dananya. Rencana Biaya terbagi menjadi 2 yaitu:
Pra pemekaran.
Rencana biaya pra pemekaran adalah rencana biaya yang dibutuhkan pada saat persiapan pemekaran sampai pengajuan proposal pemekaran desa. Dana yang dipakai diambilkan dari bantuan desa induk.
RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
TIM PERSIAPAN DAN PENETAPAN PEMEKARAN DESA TAHUN 2016
Nah disini silahkan masukan RAB tim persiapan anda.
Pasca Pemekaran
Adapun rencana dana pasca pemekaran, adalah pembangunan sarana fasilitas desa yang sudah kami rancang sebelumnya. Adapun rincian dan gambarnya sudah kami lampirkan di bagian lampiran. Diharapkan setelah proposal ini disetujui nantinya, kami sudah menyiapkan sarana fasilitas desa pada saat menjadi desa persiapan pemekaran.
Sumber Dana
Sumber dana persiapan pemekaran desa ini didapat dari :
- Dana ADD
- Partisipasi masyarakat
- Sumbangan pihak lainnya yang tidak mengikat.
PENUTUP
Secara positif desa yang dikembangkan akan menjadi lebih cepat berkembang karena penambahan dan pembenahan beberapa fasilitas penunjang, seperti gedung sekolah, pasar, dan lain-lain kebutuhan utama masyarakat, sehingga percepatan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan segera dapat dirasakan. Pembangunan sarana fasilitas di bidang ekonomi dapat membuka serta memberi banyak lowongan pekerjaan dan usaha khususnya untuk masyarakat desa setempat dan menarik investor dari luar desa untuk datang dan menanamkan modalnya.
Harapan kami, dengan berjalannya pemerintahan desa yang baru, diharapkan mampu meningkatkan kehandalan bidang administrasi, pelayanan publik dan transparansi baik segi kebijakan ataupun keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel) dan dapat diakses seluruh warga, karena mengutamakan profesionalisme dan bertumpu pada managemen yang baik.
Batukuda, 25 Juli 2016
Panitia Pemekaran TandatanganSekertaris Ketua Panitia DisetujuiOleh Ketua BPD Kepala Desa( H. Suhandi ) ( Sahrudin )
Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.
Sumber: http://desagunungmokol.blogspot.com/2016/09/proposal-pemekaran-desa-batu-kuda.html?m=1