Ambil Disini! Surat Edaran No 13 Tahun 2O21 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona
MEDIABRITA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Nah terutama untuk yang melanggar aturan Surat edaran tersebut, bakalan diberikan mulai sari sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana.
Sedangkan , Masa atau Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah diberlakukan pada tanggal 6–17 Mei 2021.
Hal ini bertujuan sebagai upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, menurut Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, penerbitan Surat Edaran No 13 Yg Ahun 2021 tersebut memilki tujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat serta mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan Lebaran Idul Fitri 2021.
Masa atau Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut berlaku tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” tutur Doni Monardo.
Nah, dengan Diterbitkan nya Surat edaran itu pemerintah melakukan peniadaan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut baik dengan menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Meski demikian, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Ilustrasi SE No 13 Tahun 2021 |
Dalam SE atau Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2O21 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Latar Belakang SE No 13 Tahun 2021
bahwa dengan datang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, sehingga mobilitas masyarakat memiliki peluang untuk meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.
bahwa peluang peningkatan mobilitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 akan memiliki risiko untuk meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).
bahwa Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3 maka perlu dibentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Demikian sedikit pembahasan terkait SE No 13 Tahun 2021 yang perlu ita ketahui.
Bagi sahabat perangkat desa dan pembaca MEDIABRITA yang ingin memiliki nya bisa dan silahkan saja mengambilnya di akhir artikel ini.
Semoga bermanfaat dan salam sehat jaga Protokol Kesehatan.