Terbaru! Contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Format Ms Word
Mediabrita - Mungkin bagi sebagian orang ada yang baru mendengar tentang Perkumpuluan atau Organisasi Petani Pemakai Air biasa disingkat P3A. Apalagi bagi sahabat perangkat desa yang sedang mencari contoh SK Kepala Desa tentang P3A ini. Agar lebih memahami tentang hal itu, kita akan sedikit membahas tentang hal tersebut.
Pengertian P3A
Perlu diketahui bahwa, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat baik langsung maupun tidak
langsung dari dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik
sawah, penggarap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan
irigasi dan pemakai air irigasi lainnya.
Sedangkan, Organisasi P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)
dibentuk atas azas kegotorong royongan yang bersifat sosial. Artinya non
profit. Menurut Kajian tersebut Perkumpulan Petani Pemakai Air mempunyai tujuan
agar semua petani pemakai air dapat menghayati tentang organisasi, wilayah
kerja serta kegiatan perkumpulan petani pemakai air.
Semua Tanggung jawab utama organisasi P3A adalah
melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dipetak tersier, selain
itu juga mendiskusikan beragam masalah tentang pengelolaan air irigasi,
menetapkan dan melaksanakan sejumlah peraturan dipetak tersier berdasarkan
musyawarah rapat anggota.
Organisasi atau Wadah Perkumpulan Petani Pemakai Air ini
merupakan himpunan bagi petani pemakai air yang bersifat sosial-ekonomi,
budaya, dan berwawasan lingkungan. P3A sendiri dibentuk dari, oleh, dan untuk
petani pemakai air secara demokratis, yang pengurus dan anggotanya terdiri dari
unsur petani pemakai air.
Perkumpulan Petani Pemakai Air disingkat P3A dalam satu daerah pelayanan
sekunder tertentu dapat bergabung sampai terbentuk GP3A. GP3A sendiri dalam
satu wilayah atau daerah irigasi tertentu dapat bergabung sampai terbentuk
IP3A.
![]() |
ilustrasi ; administrasidesa.com |
Meski begitu, Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dilaksanakan melalui kegiatan motivasi, pelatihan, penyerahan kewenangan, fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, kerjasama pengelolaan dan audit pengelolaan irigasi. Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A bersifat kerjasama, koordinatif, dan konsultatif yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing menurut wilayah kerjanya.
Sumber dana P3A
Sedangkan untuk masalah Dana P3A, GP3A, dan IP3A dapat
bersumber dari iuran pengelolaan irigasi, sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat, usaha-usaha lain yang sah menurut hukum, bantuan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah serta bantuan dari yayasan/lembaga luar negeri.
Adapun untuk Biaya pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dapat
bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Sedangkan kegiatan
yang dilakukan oleh P3A, GP3A, dan IP3A pada prinsipnya dibiayai sendiri oleh
P3A, GP3A, dan IP3A.
Lebih lanjut, mengenai lembaga tradisional kepengurusan air
yang sudah ada dan P3A yang sudah dibentuk pada saat berlakunya Keputusan
Menteri ini tetap diakui keberadaannya dan diarahkan untuk senantiasa mendapat
dukungan anggota secara demokratis.
Berikut ini contoh sk P3A isinya:
Bahwa untuk menunjang kelancaran para petani pelaksanaan
kegiatan pertanian dan pengelolan irigasi air di Desa perlu segera dibentuk
Pengurus Pengelolaan Jaringan Irigasi Desa, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Pembangunan ;
Bahwa Pengurus yang dimaksud pada huruf a diatas adalah
merupakan unsur masyarakat Desa yang
merupakan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b diatas, pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan
dalam Keputusan Kepala Desa CONTO
- Undang-undanng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Perda nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi Air di Kabupaten CONTO
- UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
- Permen PU No. 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A
- Permentan No. 79 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “ Mandiri
CONTO “ Kampung CONTO Desa CONTO
Kecamatan CONTO Kabupaten CONTO
Mengangkat dan mengesahkan nama-nama yang tersebut dibawah
ini sebagai Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Mandiri CONTO ” di
Kampung CONTO Desa CONTO Kecamatan
CONTO Kabupaten CONTO sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Apabila ada kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan
diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya;
Nah kembali lagi kepada pokok pembahasan tentang bagaimana contoh
SK Kepala Desa tentang P3A kali ini sahabat perangkat desa dimanapun berada
bisa mengambilnya disini. Namun harap diperhatikan bahwa contoh ini hanya
sebagai referensi bagi sahabat perangkat desa saja, kemungkinan tiap daerah
atau wilayah akan sedikit berbeda tergantung nama dan penyebutannya.