CONTOH Rencana Kerja Untuk Pemerintah Desa, Format Jpg
Mediabritarakyat - Berikut Kalender Kerja Di Pemerintah Desa. Halo Sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air. Apa kabarnya? Semoga sehat di tengah banyaknya pekerjaan di awal tahun ini.
Ilustrasi |
Baiklah pada kesempatan kali ini, untuk memudahkan dan UNTUK tertibnya administrasi di pemerintahan desa kita alangkah baiknya mengetahui Kalender atau jadwal pekerjaan untuk pemerintah desa.
Berikut jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ada di desa dan mesti diketahui :
Pada BULAN JANUARI
Maksimal akhir Januari sahabat perangkat desa baiknya sudah membuat laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran lalu.
Hal ini diDasarkan pada PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014 pasal 37. Maksimal akhir Januari dibuat PERDES tentang LPJ Realiasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran sebelumnya, dengan dilampiri :
- Format Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
- Format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
- Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014 pasal 103 ), ( PP 47 Tahun 2015 pasal 104 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014)
- Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa. Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014 pasal 52)
Pada BULAN FEBRUARI s.d MARET
Maksimal sampai dengan akhir bulan maret bulan berjalan, Kepala Desa harus sudah menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupat, melalui Camat Dasar (PP 43 pasal 48, 49)
Sedangkan, pada akhir bulan maret Kepala Desa juga harus sudah menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara (LKPPD) secara tertulis kepada BPD memuat minimal tentang pelaksanaan Perdes Dasar (PP 43 pasal 48, 51).
Kemudian, Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa Dasar (PP 43 pasal 52).
Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
Penyaluran Dana Desa Tahap I (60%). Dasar ( PP 8 Tahun 2016 ) dan ( PMK 49 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 )
Pada BULAN APRIL
Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
Pada BULAN MEI
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
Pada BULAN JUNI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa paling lambat akhir bulan bulan Juni tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 31 )
Pada BULAN JULI
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa
Maksimal akhir bulan Juli Laporan semester pertama realisasi pelaksanaan APBDesa. Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 103 ), ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014, pasal 37 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.Dasar ( PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 5 ), ( PEMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29 )
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota, tentang :
Pagu indikatif Desa
Rencana Program / Kegiatan Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota yang masuk ke Desa paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014 )
Bupati / Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi Pagu Indikatif Desa. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 37 )
Pada BULAN AGUSTUS
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
Penerimaan Dana Desa Tahap II (40%). Dasar ( PP no 8 Tahun 2016, pasal 14 ayat 2 )
Pada BULAN SEPTEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan september tahun berjalan, hal ini sesuai Dasar (PP 43 Tahun 2014, pasal 118 ayat 6 ), ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 29)
Pada BULAN OKTOBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Maksimal akhir bulan Oktober Rancangan Perdes APBDesa telah disepakati Kades dan BPD, dan selanjutnya Kades menyampaikan kepada Bupati melalui camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut. Dasar ( PERMENDAGRI 113 Tahun 2014 )
Pada BULAN NOVEMBER
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
Pada BULAN DESEMBER
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
Pelaksanaan Pembangunan Desa Sesuai APBDesa
BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa. Pelaksana Kegiatan (PK) menyampaikan laporan akhir
pelaksanaan kegiatan. Dasar ( PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 81 )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan, dan akan menjadi materi pembahasan didalam musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan dan Kabupaten / Kota. Dasar (PERMENDAGRI 114 Tahun 2014, pasal 5)
Penetapan Perdes APBDesa akhir Desember.
AGENDA LAIN
Selain remca kerja diatas ada juga rencan dengan agenda lainnya seperti Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan hal ini sesuai dengan Dasar (Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 71).
Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan (PK) dalam rangka pembahasa tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada kepala Desa.
Rapat kerja dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa (DD).
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 73 )
Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Dasar ( Permendagri 114 Tahun 2014, Pasal 74 )
Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
- Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan
- Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan terhadap 40%(empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
- Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
Demikian sedikit pembahasan rencana kerja yang ada di desa, semoga bermanfaat dan salam merdesa...!
AMBIL DISINI