Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh RAB Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Terbaru 2021, Format Ms Exel

Mediabritarakyat - Contoh RAB Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Terbaru. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dijelaskan tentang Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa merupakan bagian dari sub bidang dari bidang pemberdayaan masyarakat desa. Yang berarti ada beberapa kegiatan peningkatan kapasitas atau pelatihan didalamnya.

Berikut ini admin blog juraganberdesa akan membagikan Lengkap RAB Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa. Jika sobat desa membutuhkannya silakan Download dibawah ini.

Dengan adanya kegiatan bseperti ini diharapkan Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah.

Selain itu juga dengan adanya pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa bisa meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat dengan sungguh-sungguh. 

Pasalnya, dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom, mau tidak mau menjadikan desa berperan utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. 

Dan pada akhirnya desa harus mampu menggerakan roda pemerintahan dan pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat desa juga dalam memahami tata kelola pemerintahan.

Ilustrasi juraganberdesa

Tak hanya itu, Kepala desa dan perangkat desa juga mempunyai tugas berat menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. 

Karena pada saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, oleh karenanya mereka mhesti harus lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa ataupun bimbingan teknis (Bimtek). 

Mangkanya kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa atau SDM aparatur desa ini dinilai sangat diinginkan oleh mereka karena dinilai akan sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.

Tujuan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

1. Menjelaskan Pengertian Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 :

  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
  • Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Menjelaskan Pengertian Manajemen Perencanaan dan Keuangan Desa

3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang didayagunakan oleh subtansi terkait. 

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung target organisasi sebagai upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Bekerja sesuai Misi dan Visi organisasi.

4. Meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan. Kegiatan ini bisa mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan yang berkaitan dengan peningkatan efektifitas kerja, sehingga dapat mencari solusi secara bersama-sama dengan kemungkinan solusi terbaik.

5. Menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).

6. Agar penggunaan dana desa dapat tepat guna.

7. Menunjang terciptanya tertib hukum.

Jenis Materi dan Tema Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa atau Bimtek Peranan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa. 

Dengan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa diharapkan Peserta dapat mengetahui peranan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta dapat mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Pemerintahan Desa didalam melaksanakan pengelolaan desa selain itu sebagai upaya yang ditempuh untuk mengatasinya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pada point ini Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan desa menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 140/161/SJ Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa adalah : “Keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Desa”

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa Tentang Pengelolaan Aset atau Barang Milik Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa. Dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa ini juga merupakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa tentang Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa.

Arti dari Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Dengan adanya Hak dan kewajiban ini setidaknya dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa tentang Sistem Pembangunan Desa.

Mengacu pada Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa menuju Desa Mandiri dan Modern.

Dengan Peningkatan Penataan Administrasi Desa Berbasis Aplikasi.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa Tentang penataan kewenangan desa.

Dalam pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa Tentang Penataan Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No.44 Th 2016.

Pelatihan & Bimtek Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Serta Penatausahaan Aset Milik Desa.

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa. 

Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa Tentang Rencana Strategis (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Nah sampai saati ini, ternyata pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu juga desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Maka kita bisa merubahnya dengan dari bawah dahulu.

Meskipun demikian programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Sehingga, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah.

Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa Tentang Pembangunan dan Pengeloalaan Serta Pertanggung jawaban Keuangan Desa.

  • Undang-undang desa No 6 Tahun 2014,
  • Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
  • Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
  • Permendagri 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
  • Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk (rec. undang-undang desa no 6 2014). Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.

Narasumber pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa

Sejatinya dalam menjaga kualitas pelaksanaan program pelatihan teesebut dalam bimbingan teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, narasumber akan harus dipilih secara selektif. Hanya narasumber terpilih yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang Desa, narasumber sebagaimana dimaksud di atas, antara lain: Kemendes, PDT dan Transmigrasi, Direktorat Jendral Bina, Pemerintahan Desa (Kemendagri), Biro Hukum Kemendagri, Akademisi

Sementara itu, terkait biaya yang akan timbul ini bisa dimusyawarahkan dengan perwakilan masyarakat BPD, darimana biayanya.

Nah bagi sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, yang akan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa ada baiknya melihat contoh RAB Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa terbaru dalam format Ms word.

Dengan adanya contoh ini anda sahabat perangkat desa di seluruh penjuru kota, bisa memprediksi berapa kisaran biaya yang akan dilaksanakan.

AMBIL DISINI CONTOH RAB PELATIHAN KEPALA DESA, FORMAT MS EXEL

AMBIL DISINI CONTOH PELATIHAN PERANGKAT DESA, FORMAT Ms exel