[AMBIL SAJA] 15 Contoh Buku Register atau Administrasi untuk BPD yang Musti Ada, Format Ms Exel
Mediabritarakyat - Berikut ini 15 Format contoh format buku register atau administrasi BPD yang musti ada yang akan dibagikan kepada anda semua perangkat desa.
Halo sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, apa kabarnya nih? Sudah pada ngopi belum, ngopi dulu sana biar segerr..!! hehe. Semoga sehat selalu, dimasa pandemi covid19 seperti sekarang ini.
Baiklah kali ini kita akan membahas sedikit tentang Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Tidak jarang BPD ada yang belum mengerti apa saja
yang harus ada terkait administrasi tau register yang harus ada di
organisasinya.
Definisi BPD
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Selain itu, menurut Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD
Berdasarkan Bab V Bagian Kesatu Pasal 31, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dijelaskan bahwa BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
ilustrasi/juraganberdesa |
Tugas BPD
Namun, Selanjutnya juga pada Bagian Kedua Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dijelaskan bahwa BPD mempunyai tugas sebagai berikut:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat MENJADI BPD
Sementara itu, menurut Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan
bahwa Persyaratan calon anggota BPD adalah sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa
Pemberhentian Anggota BPD dilakukan karena:
Anggota BPD berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila:
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Nah, melihat banyak tugas dan fungsi BPD itu, maka sangat
diperlukan adanya buku register atau administrasi BPD. Walaupun bukan tugas
dari seorang perangkat desa, namun alangkah baiknya jika kita memberitahukan
kepada mereka bahwa buku register atau administrasi BPD.
Pasalnya, jika BPD melakukan register setiap kegiatan baik
pembangunan atau keuangan lainnya akan terjadi sinkronisasi dengan Pemerintah
Desa dan hal ini juga akan meningkatkan solidaritas kebersamaan antara BPD dan
Pemerintah Desa.
Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.
Demikian sedikit pembahasan terkait administrasi atau buku
register BPD akan dibagikan gratis kepada teman-teman semua perangkat desa.