[UPDATE] INMENDAGRI No 4 Baru 19 Februari 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro, Ambil Disini Format Pdf
Mediabritarakyat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2021. Sementara itu sala satu tugas pemerinta desa dalam perpanjangan PPKM di Desa diantaranya.
Ilustrasi/juraganberdesa |
Tugas Pemerintah Desa Pembentukan Posko Desa
1. Refokusing Kegiatan
Anggaran Refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung
kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa
mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa
mengenai Perubahan APB Desa.
Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya
disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa
yang bersifat reguler. Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa
memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana
Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa.
2. Penetapan PERATURAN KEPALA DESA sebagai Langkah
percepatan pelaksanaan PPKM di Desa dan pembentukan Posko Desa
3. Pembentukan Tim Penetapan Posko Desa dengan KEPUTUSAN
KEPALA DESA
4. Untuk keberlanjutan pelaksanaan Posko Desa
Sebagaimana angka 2, selanjutnya ditetapkan dalam PERATURAN
DESA sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan
kewenangan Desa dan kearifan lokal Desa dalam rangka penegakan disiplin
protokol kesehatan masyarakat, serta didukung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga
kesehatan, tenaga pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya
5. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko
Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan
Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.
6. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai
dari Posko Desa sampai Satuan Tugas COVID-19 Nasional (format
pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Langkah Pemdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Untuk
Dukungan PPKM Berskala Mikro
1. Review RKP Desa dan APB Desa 2021 dikoordinasikan oleh
Sekretaris Desa terkait Respon Desa Untuk Dukungan Pelaksanaan PPKM Berskala
Mikro.
2. Kepala Desa melakukan refocusing kegiatan dan anggaran
untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menetapkan
Perkades mengenai Perubahan Penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Perdes
mengenai APB Desa.
Dalam Perkades dimaksud tersebut diatas, selanjutnya
disesuaikan pada saat perubahan Perdes mengenai APB Desa yang bersifat
regular.
Kegiatan dan kode rekening PPKM Mikro dalam APB Desa sesuai
ketentuan pengelolaan keuangan Desa dan ketentuan terkait Dana Desa.
3. Kepala Desa menugaskan Sekretaris Desa untuk
mengkoordinir penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana
Anggaran Kas (RAK) bersama Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai
tugasnya dan Kaur Keuangan.
Jika DPA dan RAK telah disusun, Kepala Desa wajib memastikan
bahwa pelaksanaan kegiatan untuk dukungan PPKM Berskala Mikro dilaksanakan
mulai Bulan Februari 2021.
Sehingga dengan demikian jika dalam DPA dan RAK kegiatan
dimaksud belum direncanakan, maka dilaksanakan pada bulan Februari.
4. Rancangan DPA dan RAK untuk dukungan PPKM
skala Mikro diserahkan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa untuk disetujui
paling lambat 6 hari setelah penugasan.
DPA terdiri atas:
a. Rencana Kegiatan Desa
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa
c. Rencana Anggaran Biaya
RAK adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas
keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai
pengeluaran kegiatan berdasarkan DPA
5. Kepala Desa memerintahkan Kaur/Kasi Pelaksana
Kegiatan Anggaran melaksanakan kegiatan untuk dukungan PPKM
berskala Mikro berdasarkan DPA yang telah disetujui. Pelaksanaan kegiatan
diutamakan dengan swakelola sesuai Perka LKPP.
6. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam
setiap pelaksanaan kegiatan anggaran untuk dukungan PPKM berskala Mikro sesuai
dengan periode yang tercantum dalam DPA.
* Dalam hal penyaluran BLT, Kaur keuangan menyerahkan kepada
KPM bersangkutan sesuai ketentuan.
7. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan
anggaran yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan dukungan PPKM
berskala Mikro sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.