Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[UPDATE] INMENDAGRI No 4 Baru 19 Februari 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro, Ambil Disini Format Pdf

Mediabritarakyat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2021. Sementara itu sala satu tugas pemerinta desa dalam perpanjangan PPKM di Desa diantaranya.

Ilustrasi/juraganberdesa

Tugas Pemerintah Desa Pembentukan Posko Desa

1. Refokusing Kegiatan

Anggaran Refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. 

Peraturan Kepala Desa dimaksud,  selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler. Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa.

2. Penetapan PERATURAN KEPALA DESA sebagai Langkah percepatan pelaksanaan PPKM di Desa dan pembentukan Posko Desa

3. Pembentukan Tim Penetapan Posko Desa dengan KEPUTUSAN KEPALA DESA

4. Untuk keberlanjutan pelaksanaan Posko Desa

Sebagaimana angka 2, selanjutnya ditetapkan dalam PERATURAN DESA sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal Desa dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat, serta didukung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan, tenaga pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya

5. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

6. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas COVID-19 Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Langkah Pemdes Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Untuk Dukungan PPKM Berskala Mikro

1. Review RKP Desa dan APB Desa 2021 dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa terkait Respon Desa Untuk Dukungan Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro.

2. Kepala Desa melakukan refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menetapkan Perkades mengenai Perubahan Penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Perdes mengenai APB Desa.

Dalam Perkades dimaksud tersebut diatas, selanjutnya disesuaikan pada saat perubahan Perdes mengenai APB Desa yang bersifat regular. 

Kegiatan dan kode rekening PPKM Mikro dalam APB Desa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Desa dan ketentuan terkait Dana Desa.

3. Kepala Desa menugaskan Sekretaris Desa untuk mengkoordinir penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Kas (RAK) bersama Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya dan Kaur Keuangan.

Jika DPA dan RAK telah disusun, Kepala Desa wajib memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan untuk dukungan PPKM Berskala Mikro dilaksanakan mulai Bulan Februari 2021. 

Sehingga dengan demikian jika dalam DPA dan RAK kegiatan dimaksud belum direncanakan, maka dilaksanakan pada bulan Februari.

4. Rancangan DPA dan RAK untuk dukungan PPKM skala Mikro diserahkan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa untuk disetujui paling lambat 6 hari setelah penugasan.

DPA terdiri atas:

a. Rencana Kegiatan Desa
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa
c. Rencana Anggaran Biaya

RAK adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran kegiatan berdasarkan DPA

5. Kepala Desa memerintahkan Kaur/Kasi Pelaksana

Kegiatan Anggaran melaksanakan kegiatan untuk dukungan PPKM berskala Mikro berdasarkan DPA yang telah disetujui. Pelaksanaan kegiatan diutamakan dengan swakelola sesuai Perka LKPP.

6. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran untuk dukungan PPKM berskala Mikro sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA.

* Dalam hal penyaluran BLT, Kaur keuangan menyerahkan kepada KPM bersangkutan sesuai ketentuan.

7. Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran menggunakan anggaran yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan dukungan PPKM berskala Mikro sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

AMBIL DISINI INMENDAGRI NO 4 TAUN 2021, FORMAT PDF