[TERLENGKAP] Tupoksi dan Buku Register Yang Wajib Ada Untuk Sekdes, Kaur&Kasi di Desa
Mediabritarakyat - Setiap Pemdes mengenai Tupoksi dan buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.
Ilustrasi/juraganberdesa |
Berikut ini Tupoksi dan daftar buku Register Desa Yang Wajib
Ada Untuk Sekretaris desa, Kepala Urusan & Kepala Seksi di Pemerintahan Desa.
1. Sekretaris Desa
Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Buku Register Sekretaris Desa meliputi ;
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Leter C Desa
- Buku Rincik Desa
- Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa)
2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan Umum dan Tata usaha
Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan, tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Lalu penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Buku Register Kepala Urusan Umum dan Tata usaha meliputi ;
- Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
- Buku Ekspedisi;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
- Buku Tamu Umum
- Buku Tamu Khusus
- Buku Notulen Musyawarah
- Buku Presensi Musyawarah
- Buku Register Pelayanan Surat
- Buku Disposisi Surat
- Buku Presensi Dinas /Ceklock
3. Kepala Urusan Keuangan
Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,
Buku Register Kaur Keuangan meliputi ;
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu;
- Buku Kas Pembantu Pajak.
- Buku Bank Desa
- Buku Kekayaan (Aset) Desa
- Buku Data Penggunaan Aset Desa
- Buku Data Aset Desa Yang Dihapus
- Buku Data Aset Desa
- Buku Bagi Hasil Desa
- Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas
- Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD
- Buku SPJ Honorarium LKD
- Buku Dokumen SPJ Kegiatan
4. Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Buku Register Kepala Urusan Perencanaan meliputi ;
- Buku RPJMDes
- Buku RKPDes
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Dokumen Rencana Kegiatan
5. Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan Manajemen Tata Praja Pemerintahan
- Menyusun Rancangan Regulasi Desa
- Pembinaan Masalah Pertanahan
- Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban
- Pelaksanaan Upaya Perlindungan Masyarakat
- Kependudukan
- Penataan dan Pengelolaan Wilayah
- Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa
Buku Register Kepala Seksi Pemerintahan meliputi ;
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
- Buku Penduduk Sementara; dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
- Buku Kartu Keluarga
- Buku Profil Desa
- Buku Profil RT, RW, dan Dusun
- Buku Data dan Kegiatan Siskamling.
- Buku Data Catatan Kejadian.
- Buku Data Ijin Keramaian
- Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup.
- Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna
Buku Register Kepala Seksi Kesejahteraan meliputi ;
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
- Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD
- Buku Kegiatan LKD
- Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat
- Buku Data Pertanian
- Buku Data Peternakan
7. Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, Keagamaan, dan ketenagakerjaan
Buku Register Kepala Seksi Pelayanan meliputi ;
- Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas)
- Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah
- Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat,
- Buku Data Profil Ormas,
- Buku Data Profil Orpol
- Buku Data Profil Organisasi Pemuda.
- Buku Data Profil Perempuan
- Buku Data Profil LSM
- Buku Data Profil Pokmas
- Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan
- Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat
- Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas
- Buku data Tuna Sosial (Disabilitas)
- Buku Data Residivis
8. Kepala Dusun atau Kewilayahan
Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun atau Kewilayahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Buku Register Kepala Dusun atau Kewilayahan meliputi ;
- Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya.
- Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya.
- Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya.
- Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
Note Penting :
- Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
- Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
- Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
- Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
- Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa.
Demikianlah sedikit pembahasan, semoga bermanfaat salam perangkat desa seluruh indonesia. Merdesa!! sumber ; Simpledesa.com
Baca juga terpopuler : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.