[TERBARU] AMBIL DISINI, PMK NO 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan DD, Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi Covid19
Mediabritarakyat - Apa kabar perangkat desa dimanpun berada? suda pada ngopi belum? ngopi dulu sana biar seger. PMK NO 17 Tahun 2021 adala Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan DD, Mendukung Penanganan dan Dampak Pandemi Covid19
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa kembali
diperbarui dengan Permenkeu 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covis 19) dan Dampaknya.
Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covis 19) dan Dampaknya tertanggal 15 Februari 2021 mulai berlaku
pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 16 Februari 2021 dalam Berita Negara RI
Tahun 2021 Nomor 149.
ilustrasi |
Konsiderans Permenkeu 17/PMK.07/2021
Menimbang:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
- bahwa untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan produksi kendaraan bermotor, serta meningkatkan daya saing industri petrokimia melalui harmonisasi tarif bea masuk hulu-hilir produk industri kimia, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
AMBIL DISINI Permenkeu 17/PMK.07/2021
Demikian semoga bermanfaat salam merdesa...!