[TERANYAR] Contoh Perdes Penetapan BLT DD dan RAB Desa Aman Covid19 Tahun 2021, Silakan Ambil Disini!
Mediabritarakyat - Halo saHabat desa apa kabarnya, sudH ngopi belum? Berikut CONTOHPERDES TENTANG PENETAPAN BLT DD TAHUN 2021, bisa diambil DISINI.
AMBIL DISINI CONTO RAB BLT DESA AMAN COVID 2021
Menimbang “ bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat
(1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease
(COVID-19);
ilustrasi/juraganberdesa |
bahwa mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa
Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan
digunakan untuk pencegahan penanganan dampak virus Corona dan kegiatan padat
karya tunai desa (PKTD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang
Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak
Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19).
Menimbang :
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah
berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8A Ayat (2)
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6
tahun 2O2O Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2O2O dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan
Menteri Keuangan No. 4O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Peraturan Menteri
Keuangan No. 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Kepala
Desaperlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu
syarat pencairan Dana Desa Tahap III;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desatentang Penetapan Keluarga
Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa .................... ;
Menimbang :
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Gampong;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8A Ayat (2)
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6
tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan
Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Keuchik perlu
menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu syarat
pencairan Dana Desa Tahap III;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Keuchik tentang Penetapan Keluarga Penerima
Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong JULI TAMBO TANJONG ;