Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] Contoh Perdes Penetapan BLT DD dan RAB Desa Aman Covid19 Tahun 2021, Silakan Ambil Disini!

Mediabritarakyat - Halo saHabat desa apa kabarnya, sudH ngopi belum? Berikut CONTOHPERDES TENTANG PENETAPAN BLT DD TAHUN 2021, bisa diambil DISINI.

AMBIL DISINI CONTO RAB BLT DESA AMAN COVID 2021

Menimbang “ bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);

ilustrasi/juraganberdesa

bahwa mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;

bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk pencegahan penanganan dampak virus Corona dan kegiatan padat karya tunai desa (PKTD);

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19).

Menimbang :

bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa;

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8A Ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2O2O Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O2O dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 4O/PMK.O7/2O2O tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 2O5/PMK.O7/2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Kepala Desaperlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap III;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desatentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa .................... ;

Menimbang :

bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Gampong;

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8A Ayat (2) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Ketentuasn Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Keuchik perlu menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap III;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Keuchik tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Gampong JULI TAMBO TANJONG ;

AMBIL DISINI  ‘CONTOH PERDES TENTANG PENETAPAN BLT DD TAHUN 2021