Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[SIMAK] Contoh SK Kepala Desa Tim Pendampingan Program PTSL di Desa dan Penjelasanya!

Mediabritarakyat -- Berikut ini adalah Contoh SK Kepala Desa Tim Pendampingan Program PTSL di Desa. Bagi desa anda yang ingin melaksanakan program PTSL tentunya haruslah membuat SK Kepala Desa Tentang Program tersebut.

Seperti diketahui bersama bahwa Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 lalu, dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. 

Nah kalau begitu, bagi Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.

Ilustrasi/kominfo

Sebelum beranjak kesana alangkah baiknya kita Simak dahulu penjelasan mengenai PTSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, sampai tahapannya dikutip dari Rumah.com, adapun beberapa topik yang akan dibahas mengenai program tersebut:


  • PTSL
     Adalah Program Sertifikat Tanah Gratis
  • Apa Manfaat PTSL Bagi Pemilik Rumah
  • Pemutihan Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya?
  • Apa Syarat Pengajuan PTSL
  • Apa itu PTSL BPN
  • Bagaimana Tahapan Pelaksanaan PTSL

  1. Penyuluhan
  2. Pendataan
  3. Pengukuran
  4. Sidang Panitia A
  5. Pengumuman dan Pengesahan
  6. Penerbitan Sertifikat

  • Apakah Program PTSL Benar-benar Gratis?
  • Benarkah PTSL 2020 Menargetkan Sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah

1. Definisi PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis

PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis. PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. 

Disamping itu, karena lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian serius pemerintah, melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut. 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. 

Seperti Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

Program PTSL sangat populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

2. Manfaat PTSL bagi Pemilik Rumah

Lantas apa manfaat Program PTSL bagi anda pemilik rumah yang belum mempunyai sertifikat? 

Dengan adanya program ini memang menguntungkan anda sebagai pemilik aset. 

Pasalnya, Tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan beresiko akan bermasalah atau terjadi sengketa. Misalnya, kasus yang paling jelas adalah perebutan lahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik sengketa antar keluarga maupun pengusaha, BUMN, dan pemerintah.

Kendati demikian, untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan itu, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. 

Meski dari itu, kita sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan status kepemilikan sertifikat tanah tersebut juga mempermudah anda dalam membuat perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut. 

Pabila kita ingin memiliki tanah dengan surat-surat yang aman, dan Tahukah anda bahwa metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berupa sandang, pangan, dan papan.

3. Pemutihan Sertifikat Tanah, Caranya?

Untuk mengurus pemutihan sertifikat tanah, kita akan melalui beberapa proses. Langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang anda perlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Seperti KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Namun juga, pastikan anda masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. 

Karena itu, Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila anda telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

4. Apa Syarat Pengajuan PTSL

Meskipun Program ini gratis, namun program ini tetap menuntut Anda untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

5. Metode PTSL BPN

Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain itu Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.

  • Prosedur dan Informasi Biaya Balik Nama Rumah
  • Mengurus Sertifikat Tanah, Hukum, dan Pajak Properti
  • Prosedur dan Informasi Biaya Balik Nama Rumah

Lantas, seberapa besar berhasil Program PTSL? 

Pada tahun lalu 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Hal itu berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi dan pelayanan dan teknologi, serta partisipasi masyarakat.

Kemudian pada tahun 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, ATR/BPN menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah pada tahun 2025. 

Tak hanya itu untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah, pemerintah juga membantu memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah. 

Simak saja program Samawa yang dicanangkan Pemda DKI. Anda kini bisa punya rumah dengan DP 0 persen di Jakarta!

6. Tahapan Pelaksanaan PTSL bagi peserta PTSL.

Pendataan

Pada tahap pendataan ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

Pengukuran

Petugas BPN akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap itu pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. 

Disamping itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

Sidang Panitia A. 

Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.

Pengumuman dan Pengesahan. 

Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.

Penerbitan Sertifikat. 

Selanjutnya pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemilik

7. Program PTSL Apakah Gratis?

Program PTSL gratis sempat tertimpa kabar negatif pada awal tahun 2019. Pasalnya, Program ini seharusnya tanpa pungutan biaya alias gratis, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar. Anda bisa menikmati program PTSL yang bisa membantu sertifikasi tanah menjadi lebih terintergrasi dan bebas dari sengketa. 

Meskipun terjadi pungutan liar saat memroses PTSL kita segera melaporkannya pada kantor BPN di daerah masing-masing. 

kendatipun jika Anda harus berhati-hati saat membeli tanah, apalagi tanah kosong. Jangan terburu-buru, pastikan dahulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengeceknya ke kantor BPN.

8. PTSL 2020 Menargetkan Sertifikasi 10 Juta Bidang Tanah

Selanjutnya Pada tahun 2020 lalu, pemerintah telah menargetkan untuk mensertifikasi 10 Juta bidang tanah, jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 9 Juta sertifikat.

Tentunya hal ini merupakan angin segar bagi anda yang hendak melakukan sertifikasi di tahun ini. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) inilah sertifikat tanah akan dibagikan.

Kendati demikian, Pihak Kementerian ATR/BPN pun berencana akan membuat sertifikat tanah menjadi elektronik dan mengevaluasi kembali seluruh tanah yang sudah terverifikasi sebelumnya. 

Diharapkan di tahun 2025 nanti semua tanah yang ada di wilayah Indonesia telah terverifikasi semua. Sumber rumah.com

CONTOH SK KEPALA DESA PROGRAM PTSL DI DESA