[BARU] Pemerintah terbitkan peraturan menteri agraria atr/bpn nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf (Sertifikat Tanah Elektronik), SIMAK begini ISINYA!
Belum lama ini pemerintah resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait sertipikat elektronik, tentunya hal ini mendapat sambutan pro dan kontra dari warga masyarakat.
Tentunya hal ini terkait keamanan dan keabsahan sertipikat kepemilikan tanah.
Ilustrasi |
Namun pemerintah meyakinkan dengan adanya perubahan ini tetap dan meyakinkan bahwa hampir sama seperti sertipikat tanah yang berupa fisik seperti biasa.
Berikut ini petikan isi dari peraturan tersebut.
Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Sertifikat Tanah Elektronik)
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIN NOMOR1 TAHUN 2021
TENTANG
SERTIPIKAT ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA Esa
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALR REPUBLIKINDONESIA
Menimbang
bahwa untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik
bahwa untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sertipikat Elektronik
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400)
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83)
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84)
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 319)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 401)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985)
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK
BAB I KETENTUAN UM
Diktum Pasal 1 menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektroni
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya
Data adalah keterangan mengenai sesuatu hal yang termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi
Pangkalan Data adalah kumpulan Data yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dan disimpan dalam memori yang besar serta dapat diakses oleh satu atau lebih pengguna dari terminal yang berbeda
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan
Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik
Peta Ruang adalah dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang memuat informasi objek ruang yang disahkan oleh pejabat berwenang yang digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
BAB II PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN TANA
Diktum Pasal 2 menyatakan bahwa
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektroni
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan
pemeliharaan data pendaftaran tanah
Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui Sistem Elektronik
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri
Diktum Pasal 3 menyatakan bahwa
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya
Seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik
Diktum Pasal 4 menyatakan bahwa
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektroni
Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi
pengumpulan data
pengolahan data; dan
penyajian data
Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Dokumen Elektronik, berupa
Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/ata
dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik
Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Elektronik hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik
Diktum Pasal 5 menyatakan bahwa
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesi
Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik
BAB III PENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIK UNTUK PERTAMA KALI
Isi diktum pasal-pasal di Bab 3 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini
BAB IV PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
Isi diktum pasal-pasal di Bab 4 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini
BAB V EDISI SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Isi diktum pasal-pasal di Bab 5 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Isi diktum pasal-pasal di Bab 6 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Isi diktum pasal-pasal di Bab 7 bisa anda baca pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bagian akhir postingan ini
Lampiran Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik P
DI lampiran membahas BENTUK GAMBAR UKUR, GAMBAR RUANG, PETA BIDANG TANAH, PETA RUANG, SURAT UKUR, GAMBAR DENAH, SURAT UKUR RUANG, DAN SERTIPIKAT DALAM BENTUK DOKUMEN ELEKTRONIK yang bisa anda lihat pada file permen atr bpn tahun 2021 tentang sertipikat elektronik pdf di bawah ini
Download Peraturan Menteri Agraria ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik P
Anda bisa mengunduhnya melalui link berikut
Demikianlah ke depan penerbitan sertifikat itu melalui sertipikat elektronik. Semoga bermanfaat salam
Demikianlah ke depan penerbitan sertifikat itu melalui sertipikat elektronik. Semoga bermanfaat salam.