[DISIMAK] CONTOH SPJ ADD Alokasi Dana Desa FORMAT MS WORD , YUK Diambil!
Mediabritarakyat - Alo perangkat desa di nusantara apa kabarnya? Seperti diketahui bersama, kita sebagai perangkat desa memiliki kewajiban untuk membuat Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang masuk ke desa. Baik Pembangunan ataupun pemberdayaan tersebut mesti dipertanggungjawabkan tidak hanya fisik, tetapi juga administratif.
ilustrasi/ formatadministrasidesa |
Di daerah tertentu, pencairan dana dari rekening desa ke rekening oleh bendaara memiliki beberapa tahapan. Dan pada setiap tahapan tersebut harus dibuatkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana.
Dalam Pedoman penyusunan SPJ bagi Perangkat Desa sangat
perlu sebagai acuan dalam membuat laporan Pertanggungjawaban yang benar sesuai
ketentuan.
Meski sudah biasa dilakukan namun terkadang menemui
kesulitan dalam mengerjakannya. Bahkan tak jarang SPJ yang dibuat ternyata
salah sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.
Kalau kesalahannya hanya bersifat administrasi, salah tulis
, salah format masih mudah diperbaiki.
Jika kesalahan yang dilakukan karena salah hitung, misalnya
salah hitung yang menyebabkan kurang bayar pajak PPN maupun PPh atau PPh Pasal
4 ayat 2 yang biasa dipungut bendahara desa.
Salah hitung yang menyebabkan kemahalan harga contoh tidak
sesuainya harga pasaran dengan harga pembelian pada SPJ. Harga pembelian di SPJ
lebih tinggi dari harga pasaran.
Kesalahan karena salah hitung tersebut dapat dikategorikan
tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Dapat menjadi bahan temuan
bagi lembaga pemeriksa keuangan seperti Inspektorat maupun BPK.
Ujung-ujungnya desa harus membayar pajak kurang bayar dan
mengembalikan kerugian keuangan negara lainnya. Hal ini tentu merepotkan
apalagi jika pekerjaan sudah selesai dan anggaran sudah habis dibelanjakan.
Agar hal ini tidak terjadi pada Anda ada baiknya sebagai
perangkat desa memahami dan melaksanakan penyusunan SPJ berdasarakan panduan
yang benar.
Namun sebelumnya mari kita bahas terlebih dahulu kedudukan
perangkat desa sebagai pembuat SPJ.
Siapa yang harus membuat SPJ
Perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Seksi dan Kepala
Urusan merupakan pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Sebagai PTPKD perangkat desa dapat menjadi pelaksana
kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya kecuali kaur keuangan tidak boleh
menjadi pelaksanan kegiatan anggaran.
Perangkat Desa sebagai pelaksana kegiatan anggaran wajib membuat
SPJ atas kegiatan sesuai bidang tugas yang dilaksanakannya.
Misalnya bidang tugas penyelenggaraan pemerintahan desa
dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan maka SPJ yang terkait kegiatan dalam bidang
tersebut dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan.
Demikian juga kegiatan yang ada pada bidang lainnya SPJ nya
dibuat oleh Kasi atau Kaur yang menangani bidang tersebut.
Kaur keuangan sebagai pelaksana kebendaharaan di desa tidak
boleh membuat SPJ kegiatan karena bukan pelaksana kegiatan anggaran. Justru
Kaur keuangan berfungsi sebagai orang yang berwenang melakukan pembayaran atas
beban keuangan negara dalam hal ini APBDes.
Tugas Kaur Keuangan melakukan verifikasi atas kebenaran SPJ
kegiatan yang dibuat oleh kasi atau kaur pelaksana kegiatan sebelum melakukan
pembayaran.
Kaur Keuangan dapat saja menolak pembayaran atas Surat
Perintah Membayar yang dikeluarkan Kepala Desa jika SPJ yang dibuat tidak
sesuai atau bahkan salah.
Kaur keuangan dapat menolak membayar dalam hal terjadi :
- Kegiatan
yang dilaksanakan tidak ada di DPA.
- Mata
anggaran tidak sesuai dengan yang tercantum dalam DPA.
- Pagu
anggaran tidak tersedia atau cukup tersedia. Maksudnya jika kegiatan tidak
ada anggarannya atau pengajuan pembayaran lebih tinggi dari pagu anggaran
yang ditetapkan dalam DPA.
- Jumlah
atau kualitas barang tidak sesuai antara yang tertera dalam dokumen
perjanjian pengadaan barang/jasa dengan realisasi belanja barang/jasa.
- Kegiatan
belum dilaksanakan atau barang/jasa belum dibuktikan.
Sampai disini seharusnya sudah jelas siapa yang harus
membuat pertanggung jawaban kegiatan di desa. Jangan sampai terjadi Kasi dan
Kaur pelaksana kegiatan hanya menyerahkan bukti dan nota belanja ke Kaur
keuangan dan selanjutnya menyerahkan penyelesaian SPJ nya ke Kaur Keuangan atau
perangkat desa yang lain. Jika ini dilakukan maka terjadi kesalahan besar.
Mungkin dari kita ada yang bertanya seperti pertanyaan di
bawah ini.
Uang apa saja yag harus dipertanggungjawabkan dan dibuat
SPJ nya ?
Setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada
anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak
disertai dana/anggaran dipertanggung jawabkan dengan laporan tertulis . SPJ
merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang
disertai anggaran.
Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa sebagai
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Perangkat Desa sebagai
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada hakekatnya adalah
pertanggungjawaban APBDes.
Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang tercantum
dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber penerimaan atau pendapatan APBDes bersumber dari,
pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan tranfer terdiri dari; Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan
Provinsi/Kabupaten, bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Umumnya desa sangat fokus membuat SPJ Dana Desa, Alokasi dana
desa dan bantuan keuangan dari provinsi maupun kabupaten. Namun terkadang lupa
bahkan sama sekali tidak membuat SPJ PADes.
Alasannya SPJ Pendapatan asli desa tidak ada yang meminta
entah itu kecamatan atau kabupaten. Bahkan masyarakat melalui BPD sekalipun ada
desa yang tidak pernah menanyakan.
Pertanggungjawaban penggunaan dana APBDes yang bersumber
dari pendapatan asli desa tetap harus dipertanggungjawabkan sebagai bagian
tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
cara mempertanggungjawabkan keuangan APBDes
Sebelum membahas pertanggungjawaban saya rasa perlu terlebih
dahulu sedikit menjelaskan tentang pelaksanaan APBDes. Antara SPJ dan
pelaksanaan APBDes tidak dapat dipisahkan, karena SPJ dibuat berdasarkan
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Supaya APBDesa dapat dilaksanakan Kepala Desa harus
menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran disingkat DPA. Isi nya
meliputi; Rencana Kerja Kegiatan Desa disingkat RKKD, Rencana Kegiatan Anggaran
disingkat RKA dan Rencana Anggaran Biaya disingkat RAB.
Ketiga dokumen dalam DPA inilah yang harus menjadi
pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan melakukan verifikasi SPJ. Perangkat
desa sebagai pelaksana kegiatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan DPA.
Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan melakukan verifikasi SPJ mengacu pada DPA.
Sekarang mari kita bicarakan bagaimana perangkat desa
sebagai PTPKD sekaligus pelaksana kegiatan anggaran membuat SPJ Kegiatan.
Bagaimana struktur PTPKD dan tata kerjanya untuk
mengetahuinya silahkan baca ulasan lengkap tentang Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa
Belanja kegiatan pada dasarnya dapat dikelompokan dalam 3
macam belanja. Belanja barang/jasa, belanja pegawai dan belanja modal. Nah pada
bagian ini kita akan membicarakan bagaimana ketiga jenis belanja ini
dipertanggungjawabkan dalam sebuah SPJ.
Yang pertama dilakukan dalam membuat SPJ adalah membuat
bukti pembayaran. Sebagai bukti bahwa uang yang dibelanjakan diterima oleh
pihak yang benar dan barang atau jasa yang telah dibayar sesuai dengan yang
tercantum dokumen pelaksanaan anggaran desa.
Bukti Pembayaran
Bukti Pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa.
Penulisan pada kuitansi tidak boleh ada yang salah, rusak
terdapat coretan atau tip-ex. Semua bagian yang harus diisi tidak boleh kosong
termasuk pengisian tanggal bulan dan tahun dilakukan pembayaran harus ditulis
dengan jelas.
Penandatangan kuitansi untuk SPJ dilakukan oleh
beberapa pihak.
Pihak toko, penjual/penyedia barang dan jasa sebagai yang
menerima pembayaran. Perangkat desa yang menjadi pelaksana kegiatan anggaran
sebagai orang yang karena jabatannya diberi wewenang dapat melakukan belanja
yang menjadi beban APBDes. Bendahara menandatangani dan mencantumkan tanggal
lunas dibayar. Terakhir Kepala Desa selaku pengguna anggaran menandatangani
kuitansi pembayaran sebagai persetujuan.
Kuitansi dapat berupa kuitansi toko atau pihak penjual atau
pemberi jasa. Dapat juga disediakan sesuai format yang dibuat oleh desa.
Dalam satu kegiatan biasanya terdiri dari lebih dari satu
macam belanja. Silahkan buat bukti belanja seperti cara diatas. Dan disusun
urutannya sesuai urutan dalam RKA-DPA agar memudahkan pemeriksaan atau
verifikasi oleh Sekdes maupun Kaur Keuangan sebagai juru bayar.
Bukti Pembayaran atas Belanja Pegawai atau Upah
Belanja pegawai dapat dibedakan dari belanja upah atau
honor. Belanja pegawai merupakan belanja yang dibayarkan dan diterima lebih
dari satu kali atau bersifat rutin dan tidak terkait dengan kegiatan (belanja
tidak langsung).
Sedangkan belanja upah atau honor merupakan penerimaan yang
hanya sekali atau tidak bersifat rutin dan perhitungannya berdasarkan adanya
kegiatan (belanja langsung).
Contoh kongkritnya penghasilan tetap Kepala desa dan
perangkat desa merupakan belanja pegawai yang termasuk belanja tidak langsung.
Kepala Desa dan perangkat desa akan menerima pembayaran
berupa penghasilan tetap disingkat siltap, pada setiap bulan merupakan
pembayaran yang tidak terkait dengan program kegiatan. Pembayaran siltap dibayarkan
tanpa memperhitungkan atau terkait kegiatan.
Bukti penerimaannya dibuat dalam bentuk daptar tabel
sekurang-kurangnya berisi kolom yang mencantumkan besaran upah perbulan,
potongan-potongan berupa pajak penghasilan PPh 21, jumlah upah yang diterima
dan kolom tanda tangan penerimaan.
Dibagian akhir atau bawah tabel dari kanan ke kiri
mencantumkan tandatangan kaur keuangan menyatakan lunas dibayar pada tanggal
efektip siltap dibayarkan.
Sebelah kirinya tanda tangan Pelaksana kegiatan anggaran
dalam hal ini Kasi Pemerintahan karena siltap termasuk dalam bidang
penyelenggaraan pemerintahan desa. Terakhir paling kiri tanda tangan Kepala
Desa sebagai bukti persetujuan atas pembayaran tersebut.
Pembayaran honor tim atau upah pekerja terkait dengan
kegiatan termasuk belanja langsung. Contoh honor tim penyusun RKPDesa, honor
tim penyusun data profil desa dan honor sejenis lainnya. Bukti penerimaan atas
pembayaran sama seperti bukti penerimaan pembayaran siltap.
Selain kuitansi untuk penerima upah pekerja disertai dengan
daftar hadir harian pekerja. Untuk Tim dilengkap dengan Surat Keputusan atau
Penunjukan sebagai tim dari Kepala desa.
Bukti Pembayaran atas Belanja Sewa atau Jasa
Belanja sewa misalnya belanja sewa meja kursi, sewa sound
system dan peralatan eletronik, sewa gedung, sewa mobilisasi darat/mobil dibuat
bukti pembayarannya dalam kuitansi atau dalam bentuk tabel yang terdiri dari
beberapa jenis barang yang disewa dari satu pihak penerima pembayaran.
Belanja jasa misalnya belanja jasa servis printer, jasa
servis kendaraan motor dinas dan sebagainya dibuat dalam bentuk kuitansi dari
masing-masing penyedia jasa servis. Karena biasanya Penyedia jasa servis
printer atau computer tidak mungkin melayani juga jasa servis kendaraan motor.
Bahkan jasa servis kendaraan motor dengan kendaraan mobil saja tidak ada yang
menjalankan usaha tersebut secara bersamaan dalam satu toko satu tempat.
Bukti Pembayaran Narasumber/Instruktur atau Tenaga Ahli
Jika desa melaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan yang
mendatangkan tenaga sebagai narasumber/instruktur maka tanda pembayarannya
dibuat dalam kuitansi atau tabel. Disarankan dalam tabel yang mencantumkan
langsung besaran PPh 21.
Tidak cukup kuitansi sebagai bahan SPJ harus juga dilampiri bukti pendukung lainya misalnya, surat permintaan menjadi narasumber, surat tugas dari Kepala Desa, sertifikat atau surat tugas dari instansi atau lembaga asal narasumber. Sumber Administrasidesa