[DIAMBIL] Contoh PERDES LKD dan LAD Untuk Desa Terbaru,Format Dalam Ms Word
Mediabritarakyat - Halo sahabat perangkat desa apa kabarnya? Semoga ssehat selalu ya? Oia sudah ngopi belum? Kopi hitam sana biar seger hehe...!!
Baiklah banyaknya permintaan rekan kami perangkat desa tentang PERDES LKD atau LAD agar dishare contohnya, berikut kami kirimkan contoh Perdes tersebut.
Setiap pelaksanaan kegiatan yang ada di Instansi Pemerintahan, harus ada yang namanya administrasi.
Ilustrasi/juraganberdesa |
Tahu tidak? Hal ini sangatlah penting untuk mencatat setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan atau dilakukan.
Didalam setiap pemdes diharuskan ada buku administrasi yang harus diisi oleh
Pemdes setiap pelaksanaan pemerintahan desa sesuai tupoksi masing-masing, tidak terkecuali dengan Peraturan Desa (PERDES).
Diakhir artikel, kami akan membagikan contoh PERDES tersebut dalam format Ms Word, yang penting ada untuk setiap desa, seperti PERDES untuk LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD ( Lembaga Adat Desa).
Administrasi Pemerintahan Desa berupa LKD dan LAD ini adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi Pemerintahan Desa.
Pada kenyataannya, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa merupakan kewenangan Kepala Desa. Namun dari itu, juga didukung oleh Aparatur Pelaksana Perangkat desa.
Lantas, Apa Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?
Nah, sebenarnya hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD serta Lembaga Adat Desa atau LAD dengan Instansi Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan.
Namun demikian, hubungan kerja LKD atau LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.
Dasar hukum tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:
Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan (LKD) yang telah ada di Desa.
Nah, Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Jenis-jenis LKD
Adapun untuk Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Sebagaimana dimaksud diatas, bahwasanya Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Sedangkan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Bagi Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Selain itu, Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Sementara itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.