CATAT! 14 Peraturan Yang Musti Dimiliki Oleh Setiap Desa
Mediabritarakyat -- Setiap Pemdes setiap tahunnya terbit peraturan sesuai peruntukannya. Menurut Permendagri nomor 20 tahun 2018, Peratuan yang perlu dimiliki oleh Pemerintahan Desa baik berupa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa, sebagai berikut :
1. Perdes tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
2. Perdes tentang APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2).
3. Perdes tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e)
4. Perdes tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f)
5. Perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Pasal 34 ayat 3 poin d)
6. Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3).
7. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes (kondisional/situasional) (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3).
8. Perdes tentang perubahan APBDes (situasional) (mutatis mutandis – pasal 38)
9. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDes (situasional) (Mutatis mutandis – pasal 34)
10. Perkades tentang dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BPD (kondisonal/situasional) (Pasal 32 ayat 4 dan 5).
11. Keputusan Kepala Desa tentang pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7).
12. Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tem Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ) yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDes, beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2).
13. Berita Acara Musyawarah BPD (Pasal 34 ayat 3 poin g).
14. Perdes tentang Pertanggungjawaban realisasi APBDes (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1).
Dengan adanya peraturan desa, semoga di Desa bisa tertib administrasi. Hal ini sangatlah penting dari setiap dokumen yang telah diterbitkan oleh pihak Pemdes.
Ilustrasi |