[AMBIL DISINI] Contoh SK Pengurus PKK di Desa Terbaru Tahun 2021, Format Ms Word
Mediabritarakyat - Pembinaan kesejahteraan keluarga atau disingkat PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang melakukan pemberdayaan terhadap wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan indonesia. Organisasi PKK bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju-mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
ilustrasi/juraganberdesa |
Visi dan Misi PKK
Visi
Terwujudnya keluarga
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan
berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.
Misi
- Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender.
- Meningkatkan pendidikan dan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi.
- Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni.
- Meningkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat
- Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumberdaya Manusi
Sejarah Singkat PKK
PKK yang merupakan gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar Home Economic di Bogor pada tahun 1957, yang menghasilkan rumusan 10 Segi Kehidupan Keluarga. Kemudian ditindak lanjuti oleh Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada tahun 1961 yang menetapkan 10 Segi Kehidupan Keluarga sebagai Kurikulum Pendidikan Kesejahteraan Keluarga yang diajarkan di sekolah-sekolah oleh Pendidikan Masyarakat (PENMAS).
Pada bulan Mei tahun
1962 di Desa Salaman Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, didirikan Pusat
Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) untuk menyebarluaskan 10 Segi Kehidupan
Keluarga.
Sekitar tahun 1967
kehidupan sebagian masyarakat Jawa Tengah sangat menyedihkan, khususnya di
daerah Dieng Kabupaten Wonosobo diantara mereka banyak yang menderita Honger
Odeem (HO). Kenyataan ini menyentuh hati Ibu Isriati Moenadi, sebagai
Isteri Gubernur Jawa Tengah saat itu.
Beliau merasa
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya dan berinisiatif
membentuk PKK di Jawa Tengah, dari tingkat Provinsi sampai ketingkat Desa dan
Kelurahan, dengan susunan pengurus terdiri dari unsur-unsur Isteri Pimpinan
Daerah, Tokoh-tokoh masyarakat, perempuan dan laki-laki untuk melaksanakan 10
Segi Pokok PKK secara intensif.
Dari keberhasilan
PKK di Jawa Tengah, maka Presiden RI menganjurkan kepada Menteri Dalam Negeri
agar PKK dilaksanakan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Pada tanggal 27
Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengirimkan Surat Kawat Nomor SUS 3/6/12
tangal 27 Desember 1972 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk merubah nama
Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga,
tembusan disampaikan kepada Gubernur seluruh Indonesia.
Pada tahun 1978
diselenggarakan Lokakarya Pembudayaan 10 Segi Pokok PKK, yang menghasilkan
rumusan 10 Program Pokok PKK yang sampai sekarang menjadi program Gerakan PKK.
Berdasarkan Keputusan Presiden No 28 Tahun 1980, tentang Perubahan LSD menjadi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), posisi PKK sebagai Seksi ke-10 di
LKMD, selanjutnya Gerakan PKK dibina oleh Departemen Dalam Negeri.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1982, Tim Penggerak PKK Pusat
dibentuk dan dipimpin oleh Ibu Amir Mahmud, istri Menteri Dalam Negeri saat
itu. Sebagai langkah selanjutnya, diadakan pemantapan Gerakan PKK baik tentang
pengelolaan dan pengorganisasiannya maupun program kerja dan administrasi
melalui Pelatihan, Orientasi, RAKON, dan RAKERNAS. RAKERNAS I PKK diadakan pada
bulan Maret 1982. Selanjutnya tahun 1983 di bawah pimpinan Ibu Kardinah
Soepardjo Roestam, melaksanakan RAKERNAS II PKK untuk memantapkan kelembagaan
PKK dengan 10 Program Pokok PKK nya.
Setiap tahun
diadakan Rapat Konsultasi, lima tahun sekali diselenggarakan Rapat Kerja
Nasional (RAKERNAS) PKK. Kemudian pada Sidang Umum MPR Tahun 1983, berdasarkan
TAP MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
ditetapkan sebagai salah satu wahana untuk meningkatkan Peranan Wanita Dalam
Pembangunan. Pada tahun 1984 diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 28
Tahun 1984 tentang Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang menetapkan
tentang pengertian, tujuan, sasaran, fungsi, tugas Gerakan PKK, dan ketentuan
atribut-atributnya.
Tahun 1987 atas persetujuan Presiden RI dibentuk Kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT, dan kelompok Dasawisma, guna meningkatkan pembinaan warga dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan mulai tahun 1988 PKK mendapatkan penghargaan-penghargaan Internasional seperti Maurice Pate, Sasakawa Health Price, maupun penghargaan tingkat nasional dan daerah. RAKERNAS III PKK dilaksanakan pada saat dipimpin oleh Ibu Ketua Umum Ibu Kardinah Soepardjo Roestam pada tahun 1988, memantapkan pelaksanaan program-program PKK dan mendapatkan penghargaan Hari Bumi Sedunia di Miami, Amerika.
Tugas dan Fungsi PKK
- Merencanakan, melakukan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
- Memberikan bimbingan, motivasi dan menfasilitasi Tim Penggerak PKK/Kelompok-Kelompok PKK dibawahnya.
- Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat dan kepada Ketua Umum/Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
- Mengadakan supervise, pelaporan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program-program PKK
10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia
- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Keterampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
Tugas Pokja III
- Mengelola program Pangan, Sandang, Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga Tugas :
- Mengupayakan ketahanan keluarga di bidang pangan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
- Meningkatkan penganekaragaman tanaman pangan dalam upaya peningkatan gizi keluarga menuju keluarga yang berkualitas.
- Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang Beragam, Bergizi, Berimbang (3B), yang aman dan berbasis sumber daya lokal.
- Mengusahakan pemanfaatan lahan baik darat maupun air, minimal untuk pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.
- Berperan dan membantu dalam program Cadangan Pangan Masyarakat.
- Memantapkan Gerakan Halaman, Asri, Teratur, Indah dan Nyaman (HATINYA PKK).
- Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam upaya meringankan beban kerja sehingga hasilnya lebih efektif dan efisien.
- Membudayakan “Aku Cinta Makanan Indonesia” dan “Aku Cinta Produksi Indonesia” sehingga menumbuhkan rasa bangga.
- Mensosialisasikan pola pangan 3B untuk keluarga khususnya bagi balita dan lansia.
- Meningkatkan penggunaan bahan sandang dalam negeri serta mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produksi dan pemasarannya.
- Mengembangkan kreativitas Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan berbagai produk busana, cinderamata khas daerah untuk menunjang pariwisata.
- Mendorong terciptanya lapangan/kesempatan kerja di bidang jasa, sandang, pangan dan perumahan.
- Memasyarakatkan rumah sehat dan layak huni sebagai upaya terwujudnya kualitas hidup keluarga.
- Memantapkan pemahaman tentang fungsi rumah sebagai tempat tumbuh kembang keluarga harmonis.
- Meningkatkan jalinan kerjasama dengan institusi terkait.
- Melaksanakan PMT- AS terkoordinasi dan terpadu.
- Sosialisasi program nasional Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) dalam rangka mencerdaskan bangsa.
- Melaksanakan Program Nasional Gerakan Perempuan, Tanam, Tebar dan Pelihara Pohon untuk mengantisipasi akibat perubahan iklim yang berdampak pada ketahanan pangan keluarga.
- Menjaga kelestarian hutan.
- Prioritas Program
- Mewujudkan Ketahanan Pangan Keluarga melalui penganekaragaman pangan yang bergizi sesuai potensi daerah.
- Peningkatan pangan keluarga sehari-hari dengan mendorong terciptanya sikap dan perilaku masyarakat melalui penganekaragaman makanan dengan menerapkan pola pangan 3B (beragam, bergizi, berimbang), sesuai potensi daerah.
- Mewaspadai terjadinya keracunan pangan, mulai dari menanam, memilih, mengolah sampai terhidangnya makanan, menghindari bahan tambahan makanan yang berbahaya, antara lain : zat pewarna, bahan pengawet, produk kadaluwarsa, dan penggunaan pestisida.
- Meminimalkan budaya / tradisi pangan yang merugikan kesehatan misalnya orang hamil / balita banyak pantangan makan.
- Mengoptimalkan HATINYA PKK dengan tananam pangan dan tanaman produktif/keras (bernilai ekonomis tinggi), minimal untuk memenuhi keperluan dan tabungan keluarga serta meningkatkan Tanaman Obat Keluarga (TOGA).
- Mengembangkan industri pangan rumah tangga dan mengadakan penyuluhan, orientasi dan pelatihan untuk menunjang pemasaran.
- Mengadakan lomba masak secara berjenjang guna meningkatkan kreativitas cipta makanan.
- Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk menunjang usaha agrobisnis, hortikultura, tanaman buah, perikanan, peternakan dan lain-lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dalam mencapai taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.
- Menyempurnakan dan sosialisasi buku Peran PKK Dalam Mendukung Gerakan Percepatan Keanekaragaman Konsumsi Pangan
- Mengupayakan adanya hak paten untuk melindungi hak cipta disain.
- Mengupayakan keikutsertaan dalam pameran dan lomba baik tingkat lokal, nasional dan internasional.
- Mengadakan kerja sama dengan para disainer, pengusaha, industri sandang dan pariwisata.
- Membudayakan perilaku berbusana sesuai dengan moral budaya Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat mencintai produksi dalam negeri (Aku Cinta Produksi Indonesia)
- Menumbuh kembangkan kembali program Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT) melalui pemugaran rumah layak huni terutama keluarga miskin dan pengungsi dengan azas Tri Bina (bina usaha, bina manusia dan bina lingkungan), gotong royong serta mengupayakan bantuan dari instansi/dinas terkait, bank, swasta dan masyarakat.
- Meningkatkan pemasyarakatan tentang perumahan sehat dan layak huni serta menumbuhkan kesadaran akan bahaya bertempat tinggal di daerah tegangan listrik tinggi, bantaran sungai, timbunan sampah, tepian jalan rel kereta api dan menumbuhkan kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah dan tanah.
- Pemasyarakatan dan pemanfaatan TTG dalam rumahtangga, sarana dan prasarana perumahan serta hemat energi dan mencegah pemborosan.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tata laksana rumah tangga dalam mengharmoniskan dan membahagiakan kehidupan keluarga.
- Meningkatkan penerapan pola hidup /perilaku bagi penghuni rumah susun.
- Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan upaya pemahaman kesadaran pentingnya pangan yang bergizi, berimbang, beragam dan berkualitas, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga yang sehat melalui lomba-lomba dan kajian. Untuk itu diperlukan kemitraan dengan instansi/dinas terkait antara lain : Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, Badan Bimas Pertanian, Kementerian PU, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Budaya dan Pariwisata, Perguruan Tinggi terkait, Dekranasda/Dekranas dan lain-lain.