Heboh! Mulai 2021 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PNS, Hanya Dengan Membuka Formasi Guru Berstatus PPPK. Ketua DPD : Pemerintah Harus Kaji Ulang
Medibritarakyat - Pemerintah kini telah memastikan bahwa tidak membuka lagi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Kebijakan ini diputuskan bersama oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Kepala Badan
Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah
hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. (Baca juga: Waspada!Potensi Klaster Pendidikan Ancam Sekolah Tatap Muka yang Dipaksakan )
"Kami sepakat untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan
(penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan
status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima
Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (30/12/2020).
Lebih lanjut, Bima mengatakan, selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan
sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Sebab, pemerintah membuka
formasi guru untuk seleksi CPNS. "Karena apa? Karena kalau PNS, setelah
mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi
dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional,"
ujarnya.
gambar hanya ilustrasi/liputan6.com |
Selama ini, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru
tersebut. Tapi, penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk
guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah
menjadi PPPK," ungkapnya.
Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur
sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan
pensiun. "Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun,
PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," terangnya.
Kendati demikian, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen.
Harapannya, PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
"ini Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak
pernah dipotong iuran pensiunnya. Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen,
jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak
juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,"
pungkasnya. sumber : https://edukasi.sindonews.com/read/285506/212/tok-pemerintah-putuskan-mulai-2021-guru-honorer-tak-bisa-jadi-pns-1609337548
Pemerintah
diharapkan untuk mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi
calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.
Hal itu diminta oleh
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud
Mattalitti, melalui keterangan pers yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Jumat, 1
Januari 2021
"Rencana
penghapusan guru dari seleksi CPNS mendapat
banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru. Oleh karena itu sebaiknya kebijakan ini
dikaji ulang," ujar LaNyalla.
Baca Juga: BI
Sampaikan Uang yang Beredar di Bali Pada Desember 2020 Capai Rp2,1 Triliun
LaNyalla mengatakan
bahwa Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan
formasi guru pada seleksi CPNS 2021.
Menurut dia, P2G
menyebut rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan,
tepatnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
karena dalam aturan itu disebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK
(pegawai pemerintah untuk perjanjian kerja).
LaNyalla berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.
"Kita tahu, salah satu cara untuk menyejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," katanya.
"Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil juga sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik," kata dia, lebih lanjut.
Penghapusan formasi guru dari CPNS itu menyusul kebijakan pemerintah yang tidak akan menerima guru sebagai PNS karena dialihkan menjadi PPPK atau kontrak. Akibatnya rekrutmen guru untuk PNS ditutup.
"Jika pengangkatan guru hanya dengan status PPPK. maka secara berkala guru PNS juga akan berkurang karena secara bertahap guru-guru juga akan pensiun. Ini harus menjadi pertimbangan," kata LaNyalla.
P2G pun, katanya, menyoroti soal komposisi guru saat ini yang masih kurang. Perbandingan antara guru PNS dan honorer di sekolah negeri masih tidak seimbang.
LaNyalla menyadari pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan untuk bisa mengakomodir seluruh kebutuhan guru. Hanya saja, mantan Ketum PSSI itu meminta agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan rekrutmen guru dari jalur CPNS.
"DPD mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di daerah. Untuk itu kami berharap agar pemerintah memberi solusi terbaik atas harapan dan kebutuhan para guru," katanya. sumber https://sinarjateng.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1001201257/ketua-dpd-minta-pemerintah-kaji-ulang-rencana-penghapusan-guru-dari-formasi-cpns?page=2