Waduh! Ternyata Banyak Orang Tua Tak Tahu Anaknya Dapat Bantuan 1 Juta dari PIP, Segera Cek! Ini Dia Caranya!!!
Ilustrasi |
Mediabritarakyat - Sejak tahun 2018 pemerintah menyalurkan bantuan kepada para pelajar.
Program ini namanya Program Indonesia Pintar atu PIP.
Program ini diselenggarakan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Buat Anak Lebih Semangat Main, Kasih Susu MilkLife, Bun!
Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Pantun Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Dunia Takbenda oleh UNESCO
Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Lantas bagaimana memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan tunai Program Indonesia Pintar?
Segera login di alamat https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
Baca Juga: Wah di 12.12, Ada Promo Keren Susu MilkLife Buat Buah Hati!
Kemudian, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN.
Lalu, masukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.
Terakhir, input nama ibu kandung.
Lantas, tekan tombol menu CEK DATA dan tunggu proses selanjutnya.
Segera cek dan jika masuk dalam daftar segeralah lakukan pencairan untuk mengambil dana yang ada.
Namun ternyata masih ada orang tua yang belum mengretahui jika ada bantuan ini. Ini terlihat pada status nitizen bernama Adrian Maulana Khasan dalam grup Facebook Diskusi Kartu Prakerja. "Adik saya 2 tahun tapi gak pernah nerima tolong dong cara mencairkan ini gimana," tulisnya.
Teryata pencairan PIP sangat mudah, cukup sertakan bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Begini Caranya Ajukan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga 2 Miliar di Pegadaian
Baca Juga: Buat Anak Lebih Semangat Main, Kasih Susu MilkLife, Bun!
Sementara untuk alur mendapatkan bantuan PIP 2020, adaah sebagai berikut:
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Baca Juga: Cek Nama Anda, 2021 Kembali Ada BST
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
Baca Juga: Buat Anak Lebih Semangat Main, Kasih Susu MilkLife, Bun!
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur. Sumber https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-851136962/astaga-banyak-orang-tua-tak-tahu-anaknya-dapat-bantuan-1-juta-dari-pip-segera-cek-ini-caranya?page=4