Contoh Perdes atau Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Terbaru, Simak Berikut Ini!
Untuk melaksanakan pungutan desa secara legal, Pemerintah
Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu membahas, menyepakati, dan
menetapkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa.
Apa yang dimaksud dengan Perdes tentang Pungutan Desa?
Perdes Pungutan Desa adalah peraturan desa yang mengatur jenis dan ketentuan besaran biaya pungutan desa. Perdes ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pungutan desa.
Jika anda akan membuat peraturan desa atau Perdes tentang pungutan desa ini bisa dijadikan referensi anda, semoga bermanfaat!
ilustrasi/pixabay |
Contoh Perdes Pungutan Desa
PERATURAN DESA KARANGSARI KECAMATAN BUAYAN KABUPATEN KEBUMEN NOMOR : 04 TAHUN 2019 TENTANG PUNGUTAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KARANGSARI
Menimbang :
- bahwa sebagai pelaksana pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kebumen Nomor 03 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa , untuk segala pungutan, baik berupa uang, benda atau barang yang sifatnya membebani masyarakat, yang dilakukan Pemerintah Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- bahwa Pungutan Desa merupakan salah satu Sumber Pendapatan Desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat desa, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Desa dan Pembinaan Masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Desa.
- Dalam menunjang suksesnya pembangunan didesa perlu adanya penggalian sumber – sumber potensi swadaya masyarakat yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. d. Untuk keperluan tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Karangsari Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen
Mengingat :
- Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah , jo peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950;
- Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan;
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – undang
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang – undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kebumen;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor …… Tahun 2019 tanggal 05 Agustus tahun 2019 tentang Persetujuan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa; Dengan Persetujuan Badan Permusyawaratn Desa Karangsari
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Desa Karangsari Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen tentang Pungutan Desa BAB I KENTENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
- Pemerintah adalah Pemerintahan Pusat
- Daerah adalah Kabupaten Kebumen
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah
- Bupati adalah Bupati Kebumen
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
- Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa
- Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ;
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang -undangan yang dibuat oleh Kepala Desa yang bersifat pengaturan yang merupakan pengaturan pelaksanaan dari peraturan Desa;
- Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang dibuat oleh Kepala Desa yang bersifat penetapan;
- Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 ( Enam ) Tahunan;
- Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP –Desa adalah Penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun;
- APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- ADD adalah Alokasi Dana Desa 18. DD adalah Dana Desa
- BANPROV adalah Bantuan Provinsi
- BHR adalah Bantuan Bagi Hasil Retribusi
- BHP adalah Bantuan Bagi Hasil Pajak
- Visi adalah gambaran tentang kondisi ideal Desa yang diinginkan
- Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga visi dapat terwujud secara efektif dan efisien;
BAB II JENIS PUNGUTAN DESA
Pasal 2 Jenis Pungutan Desa yang dapat dipungut oleh Pemerintah Desa antara lain :
- Pungutan yang berasal dari Iuran dan atau urunan sesuai dengan mata pencaharian masyarakat desa berdasarkan kemampuan ekonomi
- Pungutan yang berasal Peralihan hak yang belum dipungut oleh Pemerintah sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku Pungutan lainnya BAB III RINCIAN JENIS DAN BESARNYA PUNGUTAN DESA
Pasal 3 1. Pungutan Desa Jenisnya dan besarnya menurut :
A. Dalam Desa :
a) Jual Beli Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
b) Waris Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
c) Hibah Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
d) Balik Nama/tukar menukar Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
B. Luar Desa :
e) Jual Beli Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
f) Waris Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
g) Hibah Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
h) Balik Nama/tukar menukar Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
C. Luar Kecamatan :
i) Jual Beli Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
j) Waris Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
k) Hibah Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
l) Balik Nama/tukar menukar Sebesar 0 % dari NJOP = Rp ...............
D. Biaya Persaksian Pengukuran Tanah Sebesar 2 % dari NJOP
E. Mutasi SPPT Per Bidang Sebesar = Rp 25.000
F. Kas Lingkungan RT Setempat Sebesar = Rp ...............
2 . Pungutan dan iuran yang berasl dari Pengusaha pertahun :
1. Pungutan terhadap Pemilik Usaha :
a. Pom Bensin Sebesar Rp .....................
b. Toko/Swalayan Sebesar Rp .....................
c. Kios/Warung Sebesar Rp .....................
2. Pungutan ijin mendirikan bangunan Sebesar Rp .....................
3. Pungutan ijin usaha yang memerlukan HO Sebesar Rp .....................
4. Pungutan jasa Penggilingan Padi Sebesar Rp ......................
5. Pungutan jasa Traktor Sebesar Rp ......................
6. Pungutan jasa handsow/gergaji mesin Sebesar Rp ....................
7. Pungutan Jasa Benso Sebesar Rp .....................
8. Pungutan Jasa Tobong gamping / bata Sebesar Rp .....................
9. Pungutan Jasa Peternakan Sebesar Rp ....................
10. Pungutan jasa Home Industri Sebesar Rp ....................
11. Pungutan bagi yang memerlukan Kredit Sebesar Rp ....................
12. Pungutan Jasa Anggutan Umum :
a. Truk pertahun/ unit Sebesar Rp .....................
b. Minibus Pertahun / unit Sebesar Rp .....................
c. Angkot pertahun / unit Sebesar Rp ....................
d. Bakterbuka pertahun / unit Sebesar Rp .....................
13. Iuran kepemilikan Bengkel Sepeda Sebesar Rp ....................
14. Iuran Kepemilikan Bengkel Sepeda motor Sebesar Rp ....................
15. Iuran Pemilik Rental Kaset CD / Bengkel Elektonik Sebesar Rp .....................
16. Iuran Perias Penganten Sebesar Rp .....................
17. Iuran Kepemilikan Warung/kedai makan /Restouran Sebesar Rp .....................
18. Pungutan Portal Jalan Desa Per Pemakaian
a.Truk Unit Sebesar Rp ....................
b.Minibus /Unit Sebesar Rp .....................
c.Angkot Sebesar Rp ....................
d.Bak terbuka /Unit Sebesar Rp ....................
19. Pungutan Selamatan Desa Sebesar Rp ....................
20. Pungutan Pemakaman Untuk orang Manca Sebesar Rp 300.000;
21. Makam Orang Manca Desa tidak diperbolehkan Pembangunan Cungkub/Makam
3. Pungutan yang berasal dari Hasil Bumi / Tanaman Keras Pertahun terdiri dari :
a. Kepada Petani Pengarap tanah sawah setiap .......-..... Ubin dikenakan .........-.......... Kg gabah kering dikelola oleh ............................-...................................... % dan disetorkan ke Desa ........................-......................... % b. Kepada Petani Pengarap Jenis Tanaman Polowijo setiap ........-......... Ubin dikenakan .................... Kg gabah kering dikelola oleh .................................-................................. % dan disetorkan ke Desa .........................-........................ % c. Kepada Masyarakat dalam Desa dan Masyarakat Luar Desa untuk Pembayaran SPPT Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan Tambahan Anggaran Belanja Desa :
i. Dalam Desa Sebesar 75% dari Nilai Pajak ii. Luar Desa Sebesar 100% dari Nilai Pajak iii. Pemilik Wajib Pajak yang Nilai Pajaknya di SPPT Kurang dari 25.000 Di kenakan membayar Minimal 25.000 ditambah Nilai Pajak di SPPT. Pasal 4 Dari Jenis Pungutan Desa tersebut diatas sebagaimana dimaksud pada pasal (3) ayat (1) huruf (D) Peraturuan Desa ini ,Pungutan Desa dengan Pembagian sebagai berikut : a) Untuk Kepala Desa 30 % b) Untuk Sekretaris Desa 15 % c) Untuk Perangkat Desa 50 % d) Untuk BPD 5 % Pasal 5 Dari Jenis Pungutan Desa tersebut diatas sebagaimana dimaksud pada pasal (3) ayat (3) alinea (C) Peraturuan Desa ini dilakukan Pungutan Desa untuk Kegiatan-kegiatan Sosial yang ada di Desa dan yang bersifat mendesak atau untuk keperluan adat istiadat di Desa dengan ketentuan Pembagian 80 % untuk Kegiatan Sosial yang bersifat mendesak atau untuk keperluan adat istiadat dan 20 % untuk Kegiatan Operasional di Desa. Pasal 6 Selain Jenis Pungutan tersebut diatas sebagaimana dimaksud pada pasal (2) dan (3) Peraturan Desa ini dapat dilakukan Pungutan Desa untuk Kegiatan Sosial tertentu yang bersifat mendesak dengan Keputusan Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BAB IV KEWENANGAN PELAKSANAAN PUNGUTAN DESA Pasal 7 (1). Pemerintah Desa mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pungutan desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku (2). Pungutan Desa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa atau Petugas yang ditunjuk
BAB V PENETAPAN DAN PERSETUJUAN PUNGUTAN DESA Pasal 8 (1). Ketentuan besarnya pungutan desa dan pelaksanaan penarikan Pungutan Desa dimaksud Pasal 3 Peraturan Desa ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (2). Peraturan Desa mengenai Pungutan Desa dimaksud dalam Pasal ini berlaku untuk Satu Tahun Anggaran atau lebih sesuai dengan situasi dan kondisi Desa (3). Peraturan Desa tentang Pungutan Desa ini berlaku setelah ditetapkan oleh Kepala Desa dan telah mendapat Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
BAB VI PENGURUS DAN PENGELOLA PUNGUTAN DESA Pasal 9 (1). Perencanaan Penggunaan dalam Pengurusan dan Pengelolaan Pungutan Desa dimaksud Pasal (3) Peraturan Desa ini ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (2). Pungutan Desa dimaksud Pasal (3) Peraturan Desa ini tidak dibenarkan digunakan untuk membiayai kegiatan lain dari rencana yang ditetapkan. (3). Hasil Pungutan Desa dipergunakan untuk kepentingan Penyelenggaraan Operasional Pemerintahan Desa dan Kegiatan-kegiatan ditingkat Desa
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 (1). Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pengawasan Pendapatan Desa yang berasal dari Pungutan Desa sesuai dengan ditetapkan dan disampaikan dalam Laporan ke Kepala Desa (2). Pengawasan terhadap pelaksanaan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Bupati atau Pejabat lainnya yang ditunjuk dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
BAB VIII PENUTUP Pasal 11 Dengan berlakunya Peraturan Desa ini semua ketentuan yang mengatur tentang Pungutan Desa dan ketentuan – ketentuan lain yang bertentangan dan atau tidak dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 12 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar supaya setiap warga masyarakat mengetahuinya, Pemerintah Desa Perlu mensosialisasikan Peraturan Desa ini kepada Warga Masyarakat Ditetapkan di : Karangsari Pada tanggal : 05 Agustus 2019 Kepala Desa Karangsari NGUDIYONO
Jika anda malas mengkopinya bisa mendonlodan disini. atau disini dalam Ms.word