Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilkada 2020 Pertaruhan Dimasa Pandemi Covid-19, Bersahabat atau Malah Memburuk?

Ilustrasi/detik.com

PILKADA - Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 wilayah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) tinggal menghitung hari. 

Seyogyanya pada hari H pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang ialah puncak pertaruhan apakah gelaran demokrasi itu bisa ‘bersahabat’ dengan situasi pandemi covid-19 atau malah membuat pandemi makin memburuk. 

Terutama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, tentu tidak ada istilah lain selain optimistis dan yakin pilkada kali ini akan dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mereka bahkan mengaku siap dan mengklaim telah memberikan perhatian khusus terhadap 17 daerah yang berdasarkan pemetaan diketahui berisiko tinggi penularan covid-19.

Namun, disamping itulah, tidak berlebihan juga bila publik masih menyimpan kecemasan bahwa pilkada di masa pandemi akan melonjakkan angka positif covid-19 di Indonesia. 

Apalagi dalam sepekan terakhir gelombang covid-19 seolah tak terbendung. Kerap kali bahkan mencapai rekor kenaikan sejak kasus tersebut muncul di Tanah Air pada Maret lalu. 

Sehingga, kecemasan semakin menjadi karena dalam rangkaian proses tahapan pemilu, terutama di masa kampanye, protokol kesehatan acapkali diabaikan. 

Meski begitu, kampanye daring hampir tak laku, sejumlah calon kepala daerah malah semakin intensif melakukan pertemuan tatap muka. 

Disinilah sering memunculkan masalah karena kampanye tatap muka yang biasanya hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang, dalam praktiknya banyak dilanggar dan menciptakan kerumunan.

Dengan begitu, sejumlah calon kepala daerah pun terpapar covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Pada Oktober lalu KPU mengakui ada 3 calon kepala daerah meninggal dunia karena covid-19, sedangkan Perludem menyebut enam orang meninggal.

Kecemasan publik inilah yang harus dijawab dengan aksi nyata dan terukur oleh lingkaran koordinasi KPU, Bawaslu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, juga Satgas Penanganan Covid-19. 

Pilkada serentak kali ini jelas tidak bisa ditunda lagi. Pertaruhannya tak kalah besar jika pemerintah tiba-tiba memutuskan menundanya sekarang. 

Oleh karena itu, yang kita butuhkan saat ini ialah kesungguhan pemerintah dalam melindungi rakyat. Harus diakui, meski sudah ada Peraturan KPU (PKPU) No 6/2020 yang mengatur ketentuan tentang protokol kesehatan di tahapan pilkada, ditambah PKPU No 13/2020 yang diklaim makin menegaskan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, publik melihat penegakan hukum itu tak terlalu tergambar jelas di masa kampanye saat ini.

Yang menjadi Jalan satu-satunya untuk membuktikan komitmen pemerintah yang sejak awal berkukuh tetap melaksanakan pilkada ialah memastikan pelaksanaan pemungutandan perhitungan suara pada pilkada, 9 Desember 2020 betul-betul pro dengan protokol kesehatan. Tidak ada tawar-menawar. Hingga hari H nanti masih ada dua minggu lagi untuk mematangkan persiapan menuju pelaksanaan nya tersebut.

Ketakutan, kecemasan publik ini jangan berlanjut hingga saat pemungutan suara karena hal itu akan menjadi pertaruhan baru lagi. 

Saat ini juga, Pertaruhan terkait partisipasi pemilih, berdasarkan data sejumlah lembaga survei, proyeksi jumlah orang yang akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih dari 49%. 

Dari situ ujian sesungguhnya dari penyelenggaraan kontestasi demokrasi di masa pandemi. Pilkada setidaknya harus mampu menyeimbangkan dua hal : mampu mengendalikan ancaman penyebaran covid-19 di satu sisi, dan menggiring atau setidaknya menahan tidak turun tingkat partisipasi pemilih. 

Jikalau semua itu gagal dilakukan, pilkada boleh saja menghasilkan pemenang. Akan tetapi, pasangan calon terpilih bakal mengalami krisis legitimasi dari rakyat.Sumber