Penolakan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
gambar/detiknews |
Menjelang Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti, Komite I DPD RI kembali menyampaikan penolakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2020. Pemerintah juga didorong untuk menunda Pilkada tersebut.
Menurut Ketua
Komisi I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9
Desember 2020, yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki
masa kampanye pekan lalu, tidak rasional karena menimbulkan kluster baru
COVID-19.
“Salah satu anggota KPU terkena Covid-19. Sementara
sebelumnya 21 Pegawai KPU RI juga terkena COVID-19. Di Boyolali, Dinas
Kesehatan mengonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif
COVID-19. Penularan pandemi belum berakhir. Karena tahapan (Pilkada)
selanjutnya adalah kampanye, dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin
marak terjadi,” kata Fachrul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kendati demikian, Fachrul menekankan bahwa Komite I DPD RI
sudah tegas menolak pelaksanaan pilkada serentak jauh sebelum pemerintah dan
DPR memutuskan melanjutkan tahapan pilkada.
Menurut Fachrul, pilkada dengan situasi pandemi tidak
rasional karena penularan COVID-19 terus terjadi dan bahkan meningkat.
Sementara upaya-upaya meminimalisir penularan tidak berjalan optimal.
Ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan keadaan
keselamatan rakyat dan tidak menganggap sepele kluster pilkada tersebut.
“DPD RI melalui Komite I meminta pemerintah untuk segera
mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang
memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan pilkada pada tahun berikutnya,” kata
Fachrul.
“Jangan sampai
pelaksanaan pilkada mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Daerah jika
tetap dilaksanakan pada Desember 2020,” pungkasnya. Sumber : nusadaily.com